Berita

KSAL serahan aset rampasan negara ke KPK/RMOL

Hukum

Di Atas KRI Dewaruci, KSAL Terima Barang Rampasan Negara Dari KPK

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 07:21 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Ketua KPK Firli Bahuri menandatangi Berita Acara Serah Terima (BAST) barang rampasan negara.

Penyerahan dilakukan di atas KRI Dewaruci yang berlayar di sekitar Teluk Jakarta, yang bertolak dari Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/2).

Penandatanganan BAST yang disaksikan kedua belah pihak dari KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dan dari TNI AL Asisten Logistik (Aslog) KSAL Laksda Puguh Santoso, sekaligus untuk mengajak Ketua KPK dan jajarannya mengikuti joy sailing atau pelayaran gembira dengan kapal latih legendaris Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL).


Penandatanganan barang rampasan negara yang diserahkan KPK kepada TNI AL berupa sebidang tanah seluas 2.100 meter persegi yang berada di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

"Penyerahan ini dilakukan atas dasar terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KM.6/2020 tanggal 20 November 2020  tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Laut," ujar Laksamana Yudo Margono.

KSAL menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Laut untuk memanfaatkan barang rampasan negara berupa tanah seluas 2.100 meter persegi dan bangunan seluas 2.400 meter persegi dengan nilai aset Rp 55.8 miliar.

"Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami kelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Laut. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata KSAL.

Sementara itu, Ketua KPK menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kasal beserta jajaran TNI AL atas terlaksananya kegiatan BAST.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya