Berita

Politisi Partai Gerindra Lampung, Mikhdar Ilyas/Ist

Nusantara

Legislator Gerindra Tolak Sanksi Stop Bansos Bagi Penolak Vaksin

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 04:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Politisi Partai Gerindra Lampung, Mikhdar Ilyas tak setuju jika warga diberi sanksi penghentian bantuan sosial (Bansos) jika tidak mau divaksin Covid-19.

Menurut anggota DPRD Lampung ini, jika mau disanksi dalam bentuk lain, seperti pembatasan pelayanan publik.

"Lebih baik masyarakat diberikan sanksi hukum dengan sewajarnya, seperti pembatasan pelayanan publik,” kata Mikhdar dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (23/2).


Seperti diketahui, berdasar Peraturan Presiden 14/2021, warga yang menolak mendapat vaksinasi Covid-19 akan mendapat sanksi administrasi.

Salah satunya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

“Kalau bantuan sosial itu benar-benar ditarik, maka tingkat kriminalitas akan naik. Sebab, banyak dari masyarakat yang terbantu oleh bansos,” ungkapnya.

Selain itu, sanksi bagi penolak vaksin itu sendiri tertuang dalam Pasal 13A ayat (4)  Perpres 14/2021 berbunyi sebagai berikut:

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya