Berita

Pengurus DPW Partai Nasdem Sumatera Utara/RMOLSumut

Nusantara

Tuding Ada Standar Ganda, Nasdem Sumut Minta MK Dibubarkan

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 03:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PJPU) dari Sumatera Utara menuai kritik dari DPW Nasdem Sumut.

Menurut mereka, MK menerapkan standar ganda terkait dua gugatan yakni gugatan Pilkada Tapanuli Selatan dan gugatan Pilkada Samosir.

Padahal, hakim yang memutuskan perkara tersebut berada di panel yang sama. Untuk gugatan Tapsel MK menolak, sedangkan Samosir diterima.


Ketua DPW Nasdem Provinsi Sumut, Iskandar menjelaskan, hakim MK memutuskan sengketa Tapsel ditolak karena dianggap terlambat mendaftar.

"Pleno penetapan hasil rekapitulasi Tapsel itu tanggal 15 Desember 2020, dan diumumkan pada akun media sosial dan website KPU Tapsel pada 16 Desember. Gugatan yang diajukan untuk Tapsel didaftarkan melalui website MK pada 17 Desember 2020 pukul 23.30 WIB," kata Iskandar, Senin (22/2).
 
"Karena persoalan server dan upload dokumen, gugatan baru terdaftar 18 Desember pukul 00.06 WIB," imbuhnya seperti dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Berdasarkan aturan MK, bahwa gugatan sengketa hasil pilkada didaftarkan paling lama 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan.

"Karena diumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember, artinya batas akhir pendaftaran adalah 18 Desember pukul 24.00 WIB. Tapi, gugatan yang didaftarkan pada 18 Desember pukul 00.06 WIB ditolak karena dianggap melewati tenggat waktu," ujarnya.

Hal yang hampir sama terjadi pada gugatan Pilkada Samosir. Hasil rekapitulasi suara diumumkan KPU Samosir pada 17 Desember 2020. Karena 19 dan 20 Desember 2020 adalah akhir pekan, maka 3 hari setelah pengumuman hasil penetapan adalah 21 Desember 2020.

"Anehnya gugatan yang diajukan Samosir justru diterima oleh hakim MK, tapi gugatan Tapsel ditolak. Padahal hakim yang menangani perkara sama, berada di satu panel," jelasnya.

Harusnya kata Iskandar, jika gugatan Tapsel ditolak, MK juga harus menolak gugatan sengketa Pilkada Samosir. Begitu juga kalau gugatan Samosir diterima, harusnya gugatan Tapsel ikut diterima.

"Ini malah tidak, karena kasusnya sama," sambungnya.

Maka dari itu, Iskandar menuding hakim MK tidak profesional di dalam menangani sebuah perkara. Sehingga, secara umum pihaknya meragukan putusan hasil sengketa yang telah diputuskan oleh MK.

"MK ini kan benteng terakhir dalam mencari keadilan dalam sebuah pilkada, kalau hakim MK tidak profesional dan memiliki kredibilitas untuk apa lagi ada MK, kami Nasdem Sumut minta agar MK dibubarkan saja," tegasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris DPW Nasdem Sumut Syarwani; Sekretaris Bappilu Nasdem Sumut, Ganda Manurung; calon Wakil Bupati Tapsel Roby Agusman Harahap dan Ranto Sibarani selaku kuasa hukum.

Roby mencurigai telah terjadi sesuatu dalam perkara yang mereka ajukan sampai akhirnya gugatan ditolak hakim MK dengan alasan yang tidak jelas.

"Hakim MK ini kan manusia, bisa saja terjadi sesuatu seperti yang terdahulu. Kalau di MK pun tidak bisa mendapat keadilan untuk apa ada MK, lebih baik dibubarkan," tegasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya