Berita

Pengurus DPW Partai Nasdem Sumatera Utara/RMOLSumut

Nusantara

Tuding Ada Standar Ganda, Nasdem Sumut Minta MK Dibubarkan

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 03:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PJPU) dari Sumatera Utara menuai kritik dari DPW Nasdem Sumut.

Menurut mereka, MK menerapkan standar ganda terkait dua gugatan yakni gugatan Pilkada Tapanuli Selatan dan gugatan Pilkada Samosir.

Padahal, hakim yang memutuskan perkara tersebut berada di panel yang sama. Untuk gugatan Tapsel MK menolak, sedangkan Samosir diterima.


Ketua DPW Nasdem Provinsi Sumut, Iskandar menjelaskan, hakim MK memutuskan sengketa Tapsel ditolak karena dianggap terlambat mendaftar.

"Pleno penetapan hasil rekapitulasi Tapsel itu tanggal 15 Desember 2020, dan diumumkan pada akun media sosial dan website KPU Tapsel pada 16 Desember. Gugatan yang diajukan untuk Tapsel didaftarkan melalui website MK pada 17 Desember 2020 pukul 23.30 WIB," kata Iskandar, Senin (22/2).
 
"Karena persoalan server dan upload dokumen, gugatan baru terdaftar 18 Desember pukul 00.06 WIB," imbuhnya seperti dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Berdasarkan aturan MK, bahwa gugatan sengketa hasil pilkada didaftarkan paling lama 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan.

"Karena diumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember, artinya batas akhir pendaftaran adalah 18 Desember pukul 24.00 WIB. Tapi, gugatan yang didaftarkan pada 18 Desember pukul 00.06 WIB ditolak karena dianggap melewati tenggat waktu," ujarnya.

Hal yang hampir sama terjadi pada gugatan Pilkada Samosir. Hasil rekapitulasi suara diumumkan KPU Samosir pada 17 Desember 2020. Karena 19 dan 20 Desember 2020 adalah akhir pekan, maka 3 hari setelah pengumuman hasil penetapan adalah 21 Desember 2020.

"Anehnya gugatan yang diajukan Samosir justru diterima oleh hakim MK, tapi gugatan Tapsel ditolak. Padahal hakim yang menangani perkara sama, berada di satu panel," jelasnya.

Harusnya kata Iskandar, jika gugatan Tapsel ditolak, MK juga harus menolak gugatan sengketa Pilkada Samosir. Begitu juga kalau gugatan Samosir diterima, harusnya gugatan Tapsel ikut diterima.

"Ini malah tidak, karena kasusnya sama," sambungnya.

Maka dari itu, Iskandar menuding hakim MK tidak profesional di dalam menangani sebuah perkara. Sehingga, secara umum pihaknya meragukan putusan hasil sengketa yang telah diputuskan oleh MK.

"MK ini kan benteng terakhir dalam mencari keadilan dalam sebuah pilkada, kalau hakim MK tidak profesional dan memiliki kredibilitas untuk apa lagi ada MK, kami Nasdem Sumut minta agar MK dibubarkan saja," tegasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris DPW Nasdem Sumut Syarwani; Sekretaris Bappilu Nasdem Sumut, Ganda Manurung; calon Wakil Bupati Tapsel Roby Agusman Harahap dan Ranto Sibarani selaku kuasa hukum.

Roby mencurigai telah terjadi sesuatu dalam perkara yang mereka ajukan sampai akhirnya gugatan ditolak hakim MK dengan alasan yang tidak jelas.

"Hakim MK ini kan manusia, bisa saja terjadi sesuatu seperti yang terdahulu. Kalau di MK pun tidak bisa mendapat keadilan untuk apa ada MK, lebih baik dibubarkan," tegasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya