Berita

Ilustrasi UU ITE/Net

Hukum

SE Kapolri 'Korban Yang Harus Lapor' Dalam Kasus UU ITE Harus Didukung

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 21:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengapresiasi Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif serta Telegram Kapolri (STR) yang dijadikan pedoman untuk penanganan UU ITE.

Dosen Hukum Universitas Bung Karno ini mengatakan, salah satu yang diatur dalam Telegram dan Surat Edaran Kapolri terkait
laporan bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung ini patut didukung guna menghindari tumpukan laporan serta sebagai upaya menghindari fenomena saling lapor.

"Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Delik yang memberikan batasan kewenangan untuk melakukan penuntutan karena dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut otortitasnya ada pada persetujuan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini korban, karena korbanlah yang dapat menilai tentang konten atau bagian mana dari ITE yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya," tutur Azmi dalam keteranganya, Senin  (22/2).

"Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Delik yang memberikan batasan kewenangan untuk melakukan penuntutan karena dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut otortitasnya ada pada persetujuan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini korban, karena korbanlah yang dapat menilai tentang konten atau bagian mana dari ITE yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya," tutur Azmi dalam keteranganya, Senin  (22/2).

Oleh karena itu, menurut dia sangat penting perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan hak korban inilah yang harus dijaga, bukan kepada orang lain, karena orang lain tidak dapat menilai rasa yang sama seperti penilaian dan yang dirasa  korban.

"Malah orang lain ini bisa jadi "penumpang gelap"  yang ikut nebeng atas sebuah masalah," tandas Azmi.

Ia mengulas, jika dilihat  pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga pasal  ini baru dapat dituntut sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Delik aduan ini juga diperkuat setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 tentang ITE yang merupakan tindak pidana pencemaran dan atau penghinaan nama baik adalah delik aduan dan  norma hukum ini juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Putusan tersebut terkait penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.

Jadi regulasi UU ITE yang direvisi sudah sejalan dan patut didukung rencana STR (surat Telegram) Kapolri dimaksud, karena dalam perkara pidana, polisilah sebagai pintu gerbang pertama yang berwenang dalam memilah dan menentukan sebuah peristiwa pidana atau bukan," ungkap Azmi.

Dengan gagasan Kapolri ini, menurut Azmi digunakan sebagai pedoman dalam kasus ITE tersebut sudah sesuai sebagaimana dalam KUHAP yaitu polisi sebagai penyelidik dapat mengadakan tindakan lain yang menurut hukum bertanggung jawab (pasal 5 angka 1 a4) dalam hal ini Polri menguatkan dalam kasus ITE harus korban langsung yang melaporkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya