Berita

Ilustrasi UU ITE/Net

Hukum

SE Kapolri 'Korban Yang Harus Lapor' Dalam Kasus UU ITE Harus Didukung

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 21:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengapresiasi Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif serta Telegram Kapolri (STR) yang dijadikan pedoman untuk penanganan UU ITE.

Dosen Hukum Universitas Bung Karno ini mengatakan, salah satu yang diatur dalam Telegram dan Surat Edaran Kapolri terkait
laporan bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung ini patut didukung guna menghindari tumpukan laporan serta sebagai upaya menghindari fenomena saling lapor.

"Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Delik yang memberikan batasan kewenangan untuk melakukan penuntutan karena dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut otortitasnya ada pada persetujuan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini korban, karena korbanlah yang dapat menilai tentang konten atau bagian mana dari ITE yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya," tutur Azmi dalam keteranganya, Senin  (22/2).

"Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Delik yang memberikan batasan kewenangan untuk melakukan penuntutan karena dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut otortitasnya ada pada persetujuan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini korban, karena korbanlah yang dapat menilai tentang konten atau bagian mana dari ITE yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya," tutur Azmi dalam keteranganya, Senin  (22/2).

Oleh karena itu, menurut dia sangat penting perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan hak korban inilah yang harus dijaga, bukan kepada orang lain, karena orang lain tidak dapat menilai rasa yang sama seperti penilaian dan yang dirasa  korban.

"Malah orang lain ini bisa jadi "penumpang gelap"  yang ikut nebeng atas sebuah masalah," tandas Azmi.

Ia mengulas, jika dilihat  pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga pasal  ini baru dapat dituntut sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Delik aduan ini juga diperkuat setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 tentang ITE yang merupakan tindak pidana pencemaran dan atau penghinaan nama baik adalah delik aduan dan  norma hukum ini juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Putusan tersebut terkait penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.

Jadi regulasi UU ITE yang direvisi sudah sejalan dan patut didukung rencana STR (surat Telegram) Kapolri dimaksud, karena dalam perkara pidana, polisilah sebagai pintu gerbang pertama yang berwenang dalam memilah dan menentukan sebuah peristiwa pidana atau bukan," ungkap Azmi.

Dengan gagasan Kapolri ini, menurut Azmi digunakan sebagai pedoman dalam kasus ITE tersebut sudah sesuai sebagaimana dalam KUHAP yaitu polisi sebagai penyelidik dapat mengadakan tindakan lain yang menurut hukum bertanggung jawab (pasal 5 angka 1 a4) dalam hal ini Polri menguatkan dalam kasus ITE harus korban langsung yang melaporkan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya