Berita

Ilustrasi UU ITE/Net

Hukum

SE Kapolri 'Korban Yang Harus Lapor' Dalam Kasus UU ITE Harus Didukung

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 21:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengapresiasi Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif serta Telegram Kapolri (STR) yang dijadikan pedoman untuk penanganan UU ITE.

Dosen Hukum Universitas Bung Karno ini mengatakan, salah satu yang diatur dalam Telegram dan Surat Edaran Kapolri terkait
laporan bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung ini patut didukung guna menghindari tumpukan laporan serta sebagai upaya menghindari fenomena saling lapor.


"Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Delik yang memberikan batasan kewenangan untuk melakukan penuntutan karena dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut otortitasnya ada pada persetujuan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini korban, karena korbanlah yang dapat menilai tentang konten atau bagian mana dari ITE yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya," tutur Azmi dalam keteranganya, Senin  (22/2).

Oleh karena itu, menurut dia sangat penting perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan hak korban inilah yang harus dijaga, bukan kepada orang lain, karena orang lain tidak dapat menilai rasa yang sama seperti penilaian dan yang dirasa  korban.

"Malah orang lain ini bisa jadi "penumpang gelap"  yang ikut nebeng atas sebuah masalah," tandas Azmi.

Ia mengulas, jika dilihat  pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga pasal  ini baru dapat dituntut sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Delik aduan ini juga diperkuat setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 tentang ITE yang merupakan tindak pidana pencemaran dan atau penghinaan nama baik adalah delik aduan dan  norma hukum ini juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Putusan tersebut terkait penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.

Jadi regulasi UU ITE yang direvisi sudah sejalan dan patut didukung rencana STR (surat Telegram) Kapolri dimaksud, karena dalam perkara pidana, polisilah sebagai pintu gerbang pertama yang berwenang dalam memilah dan menentukan sebuah peristiwa pidana atau bukan," ungkap Azmi.

Dengan gagasan Kapolri ini, menurut Azmi digunakan sebagai pedoman dalam kasus ITE tersebut sudah sesuai sebagaimana dalam KUHAP yaitu polisi sebagai penyelidik dapat mengadakan tindakan lain yang menurut hukum bertanggung jawab (pasal 5 angka 1 a4) dalam hal ini Polri menguatkan dalam kasus ITE harus korban langsung yang melaporkan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya