Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Menimbang Langkah Jaksa Yang Tahan 4 IRT Di Mataram Dari Kacamata Praktisi Hukum

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 18:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penahanan empat ibu rumah tangga di Mataram atas kasus dugaan perusakan atap gedung pabrik tembakau perlu dilihat secara teliti dan objektif untuk menghindari subjektifitas.

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra mengatakan, polemik tersebut juga perlu didekatkan dengan data yang ada serta diuji dengan hukum acara pidana untuk mengetahui tepat tidaknya penahanan kepada empat ibu rumah tangga tersebut.

"Kemudian dengan demikian, akan diketahui ada tidaknya kesewenangan dan terlihat pula fokus kinerja penegak hukum dan arah sikap dan solusi dari penegak hukum," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/2).


Pada Selasa (16/2), tersangka HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) dilaksanakan pelimpahan tahap dua dari kepolisian pada kejaksaan. Mereka disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Jika melihat konstruksi Pasal 170 KUHP yang disangkakan, kata Azmi, memang dapat dilakukan penahanan. Namun ia menekankan apakah para tersangka telah diberikan hak-hak oleh kepolisian atau jaksa penuntut umum untuk disediakan penasihat hukum.

"Kemudian apakah jaksa telah berupaya untuk anjurkan perdamaian pada pihak yang berperkara? Atau apakah dalam pelimpahan ini juga para IRT tersebut didampingi keluarga atau telah diberi kesempatan untuk menghubungi pihak keluarganya? Ini jadi poin penting," jelasnya.

Hal tersebut dinilainya penting untuk mengetahui upaya penahanan yang dilakukan telah sesuai prosedur atau justru menyalahi aturan yang ada.

Selanjutnya, setelah penahanan dapat diuji dan terlihat langkah jaksa, penting dicermati waktu pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan. Surat dakwaan juga harus benar-benar dipastikan telah diterima oleh para tersangka.

"Karena begitu dilimpahkan perkara oleh jaksa, maka akan beralih perkara pada pengadilan dan otomatis perkara 4 IRT tersebut memperoleh dan menjadi status tahanan hakim," tegasnya.

Selanjutnya dilihat dari data, diketahui hari Rabu (17/2) telah ada surat Penetapan Hakim PN Praya Nomor: 37 /Pid.B/2021/PN Praya tertanggal 17 Februari 2021. Di mana Hakim Pengadilan Negeri Praya menetapkan penahanan Rutan terhadap para terdakwa selama paling lama tiga puluh hari sampai 18 Maret 2021 dan JPU langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahanan hakim tersebut.

"Jadi dapat dikatakan tahanan 4 IRT tersebut di tingkat kejaksaan pada tanggal 16 sampai dengan 17 Februari 2021," urainya.

Selanjutnya pada Kamis (18/2), para terdakwa telah dipindahkan oleh JPU ke Rutan Praya dengan melakukan proses rapid test dan hasilnya negatif Covid-19 dan diterima Rutan Praya. Para terdakwa pun diinfokan akan disidangkan pada Rabu (24/2)sesuai penetapan hakim Nomor: 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Artinya dalam tempo 1 minggu sejak pelimpahan perkara pada jaksa perkara ini disidangkan di pengadilan. Maka jika melihat rangkaian fakta tersebut dikaitkan dengan proses hukum acara pidana, kata dia, terlihat Jaksa telah berupaya mendorong percepatan permasalahan ini.

"Jika melihat hal ini, tampak jaksa sudah membantu dan melakukan secara cepat dan tepat pada 4 ibu IRT tersebut untuk segera diuji pada pengadilan," lanjutnya.

"Selanjutnya, perlu keterbukaan dari masing-masing pihak, termasuk dari para ibu rumah tangga, pengusaha rokok, kepolisan dan kejaksaan menjadi titik terang bagi semua pihak dan akan membantumu guna menyelesaikan permasalahan dengan baik dan ditemukan keadilan sosial," tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya