Berita

Gambar tangkap layar Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kepmenko Polhukam) 22/2021 tentang Pembentukan Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE)/Repro

Politik

Lewat Kepmenko Polhukam, Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) lewat Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kepmenko Polhukam).

Beleid tersebut tercatat dengan nomor 22/2021 yang ditandangani Menko Polhukam, Mahfud MD pada Senin ini (22/2).

Di dalamnya, terdapat susunan Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana Tim Kajian UU ITE serta tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.

Terkait tugas Pengarah, beleid ini memberikan tangung jawab berupa tugas pengarahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan ITE.

Sementara, tugas dari Tim Pelaksana Kajian UU ITE dibagi ke dalam tiga unsur struktural. Di mana yang pertama untuk Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana yang harus mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan atau masyarakat terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan ITE.

Selain itu, Ketua dan Sekretaris juga harus mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum, pengkajian atas substansi, rekomendasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ITE agar tidak multitafsir.

"Melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada pengarah," bunyi poin ketiga nomor 1 huruf (e) Keputusan ini.

Kemudian unsur kedua adalah Sub Tim I atau yang disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE, yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu di dalam UU ITE yang sering dianggap multitafsir.

Sementara untuk unsur yang ketiga adalah Sub Tim II atau yang disebut sebagai Tim Telaah Substansi UU ITE, dengan tugas melakukan telaah atas beberapa pasal di dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, guna menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.

"Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan," demikian bunyi poin keempat beleid ini.

Beleid ini juga menyatakan, Tim Kajian UU ITE sudah mulai bertugas sejak hari ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya