Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net

Politik

PKS Dukung Rencana Tokoh Adat Sumbar Gugat SKB 3 Menteri Ke MA

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 11:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana tokoh adat Minangkabau yang didukung oleh 300 advokat menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah, yang terbit setelah insiden nonmuslim wajib mengenakan hijab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, disambut baik oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mendukung rencana gugatan dari tokoh Sumatera Barat dan ratusan advokat yang akan menggugat SKB 3 Menteri tersebut. Sebab, upaya hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali.

"Setuju. Karena itu hak konstitusional warga negara dan itulah cara yang berbudaya," kata Bukhori Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (22/2).


Senada, anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai wajar apabila tokoh masyarakat Sumbar dan ratusan advokat berencana menggugat SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah itu. Pasalnya, Indonesia merupakan negara demokrasi dan setiap daerah memiliki otonomi sendiri. 

"Di era demokrasi dan otonomi daerah respon terhadap kebijakan pemerintah Pusat adalah hal wajar," kata Mardani.

Lagipula, menurut Mardani, mekanisme hukum untuk menggugat SKB 3 Menteri juga sangat jelas, yakni bisa dengan melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

"Pesan saya ke pemerintah pusat, santai saja pada respon daerah. Hadapi dengan wajar. Kalau kebijakannya kuat MA akan memenangkan," demikian Ketua DPP PKS ini.

Sedikitnya 300 advokat disiapkan untuk menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah yang terbit setelah kasus jilbab nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Eks Walikota Padang Fauzi Bahar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sumatera Barat yang mengumpulkan para advokat itu untuk menggugat SKB 3 menteri.

"Ada 300 orang lawyer (pengacara) yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini," kata Fauzi Bahar di Padang, Kamis (18/2) lalu.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya