Berita

Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang/Ist

Hukum

Ditegaskan LBH Medan, Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Bisa Dialihkan Ke Pihak Ketiga

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya peralihan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke pihak ketiga atau pihak lain sangat ditentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Sebab eks HGU harusnya dikuasai langsung oleh negara. Termasuk perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang merupakan bagian dari eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Minggu (21/2).


Pernyataan Muhammad Alinafiah Matondang ini berdasarkan adanya SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002, dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004.

Di mana lahan seluas 5.873,06 ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus yang disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 ha, maka secara yuridis telah jelas eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.

Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah eks PTPN II ini dari Negara. Di antaranya di lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia.

Pun dengan lahan di Labuhan Deli yang selama berpuluhan tahun ditempati oleh Masidi dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan. Tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian di perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.

"Jelas perumahan pensiunan yang ditempati Masidi dkk merupakan termasuk eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 ha, maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan kepada pihak lain," jelas Muhammad Alinafiah Matondang, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Ali, sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.

Tapi saat ini PTPN II mengalihkan sebagian Hak Guna Usaha untuk Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan, yang tidak sesuai peruntukan.

Sebagaimana Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Pengelolaan Aset Komisi XI DPR RI ke Probinsi Sumatera Utara pada 8 sampai 10 Juli 2012, diketahui bahwa untuk areal Deli Megapolitan letaknya bukan di lahan eks HGU.

Dikhawatirkan dalam proses pendistribusian tanah eks HGU PTPN II ini dimanfaatkan oleh mafia tanah yang mencoba untuk mengambil keuntungan dengan mentransaksikan tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara ini.

Ali menduga upaya tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan dan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya, namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya.

Ali juga menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana puluhan triliunan rupiah ini, berpotensi akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II, dan kelompok masyarakat lainnya yang menguasai dan mengusahai di beberapa lokasi.

Seperti di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis, dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya