Berita

Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terlibat kasus narkoba/Net

Hukum

Belajar Dari Kasus Kompol Yuni, Perlu Dibentuk Tim Penyimpan Independen Sitaan Narkoba

MINGGU, 21 FEBRUARI 2021 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pesta narkoba yang dilakukan mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anak buahnya serta beberapa kasus oknum polisi terlibat narkoba menjadi tonggak reformulasi terhadap pengelolaan barang sitaan.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum, Azmi Syahputra mengatakan, ke depan barang sitaan narkoba tidak lagi disimpan oleh polisi, namun harus disimpan pada lembaga khusus dan diawasi tim independen.

Sebab karakteristik barang sitaan narkoba memiliki nilai ekonomis dan menimbulkan efek candu sehingga potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat besar.


"Maka ke depan perlu regulasi khusus yang memuat antara lain paling lama 1 X 24 jam barang narkoba yang disita oleh polisi harus beralih pada bagian pengelola barang bukti yang independen," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).

Selain itu, perlu juga aturan yang mewajibkan penyidik mengekspose penangkapan narkotika dan barang narkoba yang disita ke media untuk segera dimusnahkan.

"Ini kunci yang paling utama pemusnahan barang bukti narkoba yang harus disegerakan. Jadi harus ada persepsi yang sama antara penyidik, jaksa, dan hakim untuk pemusnahan barang sitaan, misal paling lama 7 X 24 jam harus dimusnahkan di hadapan tim independen," jelasnya.

Pemusnahan di tingkat penyidikan juga penting untuk menutup peluang narkoba disalahgunakan oleh oknum penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bila mengacu Pasal 44 KUHAP, kata dia, benda sitaan sebenarnya disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun praktiknya lembaga ini cenderung tidak efektif.

"Padahal Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya