Berita

Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terlibat kasus narkoba/Net

Hukum

Belajar Dari Kasus Kompol Yuni, Perlu Dibentuk Tim Penyimpan Independen Sitaan Narkoba

MINGGU, 21 FEBRUARI 2021 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pesta narkoba yang dilakukan mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anak buahnya serta beberapa kasus oknum polisi terlibat narkoba menjadi tonggak reformulasi terhadap pengelolaan barang sitaan.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum, Azmi Syahputra mengatakan, ke depan barang sitaan narkoba tidak lagi disimpan oleh polisi, namun harus disimpan pada lembaga khusus dan diawasi tim independen.

Sebab karakteristik barang sitaan narkoba memiliki nilai ekonomis dan menimbulkan efek candu sehingga potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat besar.


"Maka ke depan perlu regulasi khusus yang memuat antara lain paling lama 1 X 24 jam barang narkoba yang disita oleh polisi harus beralih pada bagian pengelola barang bukti yang independen," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).

Selain itu, perlu juga aturan yang mewajibkan penyidik mengekspose penangkapan narkotika dan barang narkoba yang disita ke media untuk segera dimusnahkan.

"Ini kunci yang paling utama pemusnahan barang bukti narkoba yang harus disegerakan. Jadi harus ada persepsi yang sama antara penyidik, jaksa, dan hakim untuk pemusnahan barang sitaan, misal paling lama 7 X 24 jam harus dimusnahkan di hadapan tim independen," jelasnya.

Pemusnahan di tingkat penyidikan juga penting untuk menutup peluang narkoba disalahgunakan oleh oknum penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bila mengacu Pasal 44 KUHAP, kata dia, benda sitaan sebenarnya disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun praktiknya lembaga ini cenderung tidak efektif.

"Padahal Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya