Berita

Ilustrasi UU ITE/Net

Hukum

Pemerintah Bentuk Tim Selesaikan Masalah UU ITE

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 18:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud mengatakan, Kemenkopolhukam akan membedah UU ITE ini. Yaitu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan, kedua, mempelajari kemungkinan revisi UU ITE.

“Saat ini pemerintah telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini,” kata Mahfud dalam unggahan di akun Facebook miliknya, Sabtu (20/2).


Adapun tim pertama, kata Mahfud, bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet. Adapun tim pertama nanti akan dipimpin oleh Menkominfo Johnny Plate yang tetap di bawa koordinasi Kemenkopolhukam.

Lalu, sambung Mahfud, tim kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Tim ini sengaja disiapkan karena memang ada gugatan terhadap UU ini yang dianggap mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi.

Disisi lain, pemerintah juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif, juga akan mendengar DPR lantaran terdapat anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi.

“Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,” pungkas Mahfud.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya