Berita

Ilustrasi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)/Net

Hukum

Akademisi: UU ITE Salah Satu Alat Gebuk Yang Mungkin Digunakan Relasi Kekuasaan Di Kampus

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 09:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberadaan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) dimungkinkan tidak hanya dipakai masyarakat umum, tapi juga oleh oknum di kampus yang memiliki hubugan dekat dengan penguasa.

Begitulah yang diungkapkan dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, dalam diskusi virtual LP3ES bertajuk 'Kuasa Digital, Pembungkaman Kritik dan Wacana Revisi UU ITE, Jumat (19/2).

"UU ITE ini adalah salah satu 'alat gebuk' yang mungkin digunakan (orang) dalam struktur relasi kekuasaan di kampus," ujar Mahdi.


Sebagai buktinya, Mahdi menjadi salah satu korban kriminalisasi UU ITE, dan telah dididakwa oleh PN Banda Aceh tiga bulan penjara dengan denda 10 juta setelah menjalani 18 kali persidangan.

"Namun sampai sekarang status saya masih digantung sebagai terdakwa sejak 27 Juli 2020," ucapnya.

Awal mula perkaranya, Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi, karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di kampusnya.

Mahdi menyampaikan kritikannya melalui dua grup Whatsapp internal Unsyiah. Tapi beberapa koleganya menganggap dia melakukan pencemaran nama baik atau melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Tak tinggal diam, Mahdi bergabung dalam Paku ITE yang memperjuangkan aspirasi untuk dilakukannya revisi UU ITE secara besar-besaran oleh pemerintah dan DPR. Karena menurutnya, aturan ini justru tidak sesuai prinsip-prinsip pembentukan undang-undang.

"Sebuah undang-undang seharusnya melindungi warga negara dari negara dan sesama warga negara. Tetapi yang sering terjadi penguhukuman," demikian Saiful Mahdi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya