Berita

Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty (kiri) dalam jumpa pers virtual yang digelar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (19/2)/Repro

Hukum

Oknum Kemenag Bakal Dipolisikan Karena Memalsukan Surat Ketua Ombudsman

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan tindakan memalsukan surat Ketua Ombudsman oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) bakal dilaporkan ke pihak kepolisian.

Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty menjelaskan, dugaan pemalsuan itu diketahui usai ditemukan bukti otentik surat yang ditujukan untuk satu keperluan yang ada di Kemenag.

Lely menyebutkan, surat Ketua Ombudsman itu tercatat dengan nomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB perihal Pemberhentian Penyelidikan Kasus Maladministrasi Pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama.


Surat tersebut berisi rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin yang  dikeluarkan Kementerian Agama terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NAS.

"Setelah kami telusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut," ujar Lely dalam jumpa pers virtual yang digelar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Selain menelusuri catatan pengadministrasian di internal Ombudsman, Lely juga menyatakan bahwa pihaknya mengkonfirmasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait surat tersebut.

"Setelah kami cek, dan kami konfirmasi kepada KASN diperoleh informasi surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Maka dari itu, Ombudsman akan melaporkan oknum yang memalsukan surat Ketua Ombudsman ini kepada pihak Kepolisian.

"Pemalsuan merupakan tidak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini," tuturnya.

"Untuk itu, kami akan melaporkan kepada pihak Kepolisian," demikian Lely menutup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya