Berita

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo saat bersaksi di sidang kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Bersaksi Di Sidang Kivlan Zen, Gatot Nurmantyo Sebut Senjata Bukan Organik TNI

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kepemilikan senjata api dengan terdakwa mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihan Hukum (PH) terdakwa dalam sidang tersebut menanyakan Gatot dalam kapasitasnya mantan Panglima TNI soal jenis beberapa senjata api yang disita sebagai barang bukti.

Gatot menjelaskan bahwa senjata kaliber 22 mm--sebagaimana senjata api yang dijadikan barang bukti yaitu jenis Mayer dan Revolver serta laras panjang rakitan. Kata Gatot, jarak tembak yang efektif hanya 10 meter. Lebih dari itu tidak efektif melesatnya peluru lantaran terkena angin.


"Kaliber 22 ini, jarak efektif hanya 10 meter. Jarang efektif itu jarak yang menakutkan kalau ditembakan. Di luar (jarak) itu dia bisa kena angin," papar Gatot.

Kemudian, barang bukti senjata api lain yakni laras panjang rakitan kaliber 22 mm, menurut Gatot kemungkinan besar untuk menembak burung.

"Jadi sesuai dengan pengalaman dan jabatan, jadi senjata itu tidak pernah dikenal di dalam TNI ya, kalaupun ada di Polri salah satu yang besar itu, revolver," tanya PH terdakwa Kivlan Zen.

PH terdakwa kemudian kembali menanyakan soal senjata jenis Mayer kaliber 22 mm kepada Gatot--yang selama bertugas apakah pernah melihat senjata api jenis tersebut.

"Ini (senjata api Mayer) di TNI tidak ada ini apalagi kalibernya 22, jadi organik di TNI tidak ada," jawab Gatot.   

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Kivlan Zen cs dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap pembelian senpi ilegal alias tanpa disertai dokumen dari pihak berwenang, yakni

1 pucuk senpi jenis Revolver merk Taurus kaliber 38 mm
1 pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm
1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru
1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya