Berita

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo saat bersaksi di sidang kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Bersaksi Di Sidang Kivlan Zen, Gatot Nurmantyo Sebut Senjata Bukan Organik TNI

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kepemilikan senjata api dengan terdakwa mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihan Hukum (PH) terdakwa dalam sidang tersebut menanyakan Gatot dalam kapasitasnya mantan Panglima TNI soal jenis beberapa senjata api yang disita sebagai barang bukti.

Gatot menjelaskan bahwa senjata kaliber 22 mm--sebagaimana senjata api yang dijadikan barang bukti yaitu jenis Mayer dan Revolver serta laras panjang rakitan. Kata Gatot, jarak tembak yang efektif hanya 10 meter. Lebih dari itu tidak efektif melesatnya peluru lantaran terkena angin.


"Kaliber 22 ini, jarak efektif hanya 10 meter. Jarang efektif itu jarak yang menakutkan kalau ditembakan. Di luar (jarak) itu dia bisa kena angin," papar Gatot.

Kemudian, barang bukti senjata api lain yakni laras panjang rakitan kaliber 22 mm, menurut Gatot kemungkinan besar untuk menembak burung.

"Jadi sesuai dengan pengalaman dan jabatan, jadi senjata itu tidak pernah dikenal di dalam TNI ya, kalaupun ada di Polri salah satu yang besar itu, revolver," tanya PH terdakwa Kivlan Zen.

PH terdakwa kemudian kembali menanyakan soal senjata jenis Mayer kaliber 22 mm kepada Gatot--yang selama bertugas apakah pernah melihat senjata api jenis tersebut.

"Ini (senjata api Mayer) di TNI tidak ada ini apalagi kalibernya 22, jadi organik di TNI tidak ada," jawab Gatot.   

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Kivlan Zen cs dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap pembelian senpi ilegal alias tanpa disertai dokumen dari pihak berwenang, yakni

1 pucuk senpi jenis Revolver merk Taurus kaliber 38 mm
1 pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm
1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru
1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya