Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

Santunan Kematian Rp 15 Juta Bagi Korban Covid-19 Jangan Cuma Gimmick

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 15:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam memberikan santunan kematian kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 15 juta mendapat apresiasi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menghargai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 tersebut.

Hanya saja, Bukhori menyayangkan niat baik itu tidak sejalan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Dia tidak ingin kebijakan ini sebatas gimmick yang membuat rakyat gusar.

“Dalam praktik di lapangan, saya hanya menemukan fakta bahwa masyarakat maupun pelaksana dipersulit oleh ketidakpastian dari pemerintah pusat,” tegas Bukhori kepada wartawan, Jumat (19/2).

Untuk memperoleh santunan, keluarga atau ahli waris korban harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi ke Dinas Sosial setempat. Adapun beberapa persyaratan tersebut, yakni surat kematian dari RS setempat dan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19.   

“Terkait surat keterangan hasil pemeriksaan/uji lab, nyatanya masih ada keluarga korban yang mengalami kendala karena tidak bisa memperoleh hasil uji lab. Hal ini cukup beralasan mengingat sejumlah korban Covid-19 tidak sempat melakukan uji lab sebelumnya karena kondisinya yang terlanjur kritis saat masuk ke RS dengan status suspek Covid-19,” katanyq.

“Jika case-nya demikian, apakah ahli waris korban tetap bisa memperoleh haknya? Bagaimana langkah antisipasi Kemensos untuk kondisi extraordinary tersebut?,” imbuhnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini juga mencermati keberjalanan proses penyaluran santunan kepada keluarga korban Covid-19 yang dilakukan sejauh ini oleh Kemensos.

Dalam temuannya saat audiensi dengan Dinas Sosial tingkat Kota/Kabupaten, dia menyesalkan lambatnya proses pencairan dana oleh pemerintah pusat kendati Dinas Sosial telah lama mengajukan sejumlah rekomendasi permohonan ahli waris kepada Kemensos. 

Dari informasi yang dihimpun Bukhori, Dinas Provinsi Jawa Tengah bahkan telah menerima sebanyak 2.174 dokumen usulan ahli waris yang diajukan ke Kemensos. Meskipun begitu, dalam catatan yang diterima, hanya 7 warga Jawa Tengah yang baru menerima realisasi pencairan dana santunan dengan rincian; 3 orang untuk Kabupaten Brebes, 1 orang untuk Kabupaten Kendal, 2 orang untuk Kabupaten Blora, dan 1 orang untuk Kabupaten Boyolali.   

“Sampai detik ini saya tidak menemukan adanya kejelasan, bahkan keseriusan Menteri Sosial dalam mengawal realisasi program ini. Jika memang tidak jelas sumber dananya, maka seharusnya tidak perlu disampaikan ke masyarakat,” ucapnya.

Sementara di saat yang bersamaan, anggota Baleg DPR ini melanjutkan, ada ribuan masyarakat yang sudah mengajukan permohonan namun nasibnya masih terkatung-katung karena menanti kepastian dari pemerintah.

“Sama halnya dengan para pelaksana di lapangan yang dihadapkan pada situasi dilematis karena masyarakat  yang terus menuntut sementara sampai saat ini tidak ada kepastian dari Kementerian Sosial,” sambungnya.

"Rakyat sudah gusar dengan gimmick. Mereka butuh realisasi yang baik,” tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya