Berita

Ilustrasi rumah-rumah KPR/Net

Bisnis

Dorong Sektor Properti Di Masa Pandemi, BI Membebaskan Uang Muka KPR/KPA

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti di masa pandemi ini.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Tanti Setiawan menjelaskan, pihaknya melonggarkan nilai Loan to Value (LTV) kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) menjadi maksimal 100 persen.

Dengan relaksasi rasio LTV tersebut, masyarakat yang ingin membelu properti dengan fasilitas kredit tidak dibebaskan membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen.


"Kebijakan uang muka itu kita bebaskan 0 persen untuk bank yang memenuhi kriteria," ujar Yanti dalam diskusi vitual Info Bank bertajuk 'Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional', Jumat (19/2).

Bank yang boleh memberikan DP 0 persen, diterangkan Yanti, memiliki kriteria rasio kredit masalah atau Non Performing Loan (NPL).

"Untuk bank yang memenuhi kriteria NPL di bawah 5 persen itu dapat memberikan LTV itu sampai dengan 100 persen. Sementera kalau untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL itu kita masih melonggarkan tetapi ada pembatasannya," tuturnya.

Khusus untuk bank-bank yang memiliki kriteria NPL di atas 5 persen, BI memberikan pelonggaran LTV di bawah 100 persen. Batasannya, berada di angka angka 90-95 persen.

"Tapi itu kecuali untuk yang (membeli rumah) pertama dengan tipe rumah 21, itu tetap kita berikan 100 persen," paparnya.

"Karena ini sebagai bukti komitmen Bank Indonesia memberikan bantuan kepada masyrakat berpenghasilan rendah," demikian Yanti menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya