Berita

Ilustrasi rumah-rumah KPR/Net

Bisnis

Dorong Sektor Properti Di Masa Pandemi, BI Membebaskan Uang Muka KPR/KPA

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti di masa pandemi ini.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Tanti Setiawan menjelaskan, pihaknya melonggarkan nilai Loan to Value (LTV) kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) menjadi maksimal 100 persen.

Dengan relaksasi rasio LTV tersebut, masyarakat yang ingin membelu properti dengan fasilitas kredit tidak dibebaskan membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen.


"Kebijakan uang muka itu kita bebaskan 0 persen untuk bank yang memenuhi kriteria," ujar Yanti dalam diskusi vitual Info Bank bertajuk 'Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional', Jumat (19/2).

Bank yang boleh memberikan DP 0 persen, diterangkan Yanti, memiliki kriteria rasio kredit masalah atau Non Performing Loan (NPL).

"Untuk bank yang memenuhi kriteria NPL di bawah 5 persen itu dapat memberikan LTV itu sampai dengan 100 persen. Sementera kalau untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL itu kita masih melonggarkan tetapi ada pembatasannya," tuturnya.

Khusus untuk bank-bank yang memiliki kriteria NPL di atas 5 persen, BI memberikan pelonggaran LTV di bawah 100 persen. Batasannya, berada di angka angka 90-95 persen.

"Tapi itu kecuali untuk yang (membeli rumah) pertama dengan tipe rumah 21, itu tetap kita berikan 100 persen," paparnya.

"Karena ini sebagai bukti komitmen Bank Indonesia memberikan bantuan kepada masyrakat berpenghasilan rendah," demikian Yanti menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya