Berita

Ilustrasi UU ITE/Net

Hukum

Dipakai Untuk Pidanakan Orang Tanpa Bukti, Haris Azhar: Cabut Pasal 27 Dan 28 UU ITE

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar berpendapat, jika pemerintah serius untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka sebagai implementasinya pasal 27 dan 28 UU ITE harus dihapus alias dicabut.

“Pasal 27 dan 28 UU ITE, banyak dipakai untuk mempidanakan orang tanpa bukti yang baik. Tidak cocok dengan tujuan UU ITE,” kata Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

Disisi lain menurut Haris, pasal 27 dan 28 kerap dimanfaatkan orang untuk balas dendam. Dan, yang lebih miris, pada praktiknya pasal-pasal itu digunakan oleh sekelompok pihak yang pro kepada penguasa juga ke pebisnis.


“Dalam praktiknya digunakan untuk sepihak pro pada penguasa dan pebisnis,” kata Haris.

Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring. Dalam setiap pelaporan yang terjadi saat ini. Implementasi penghinaan atau pencemaran nama baik ini diartikan secara luas.

Dan justru tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Ditambah pasal ini juga kerap digunakan untuk kriminalisasi konten jurnalistik.

Sedangkan pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tafsirnya seperti pasal sebelumnya, bisa sangat luas.

Bahkan dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE ini, kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya