Berita

Ilustrasi UU ITE/Net

Hukum

Dipakai Untuk Pidanakan Orang Tanpa Bukti, Haris Azhar: Cabut Pasal 27 Dan 28 UU ITE

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar berpendapat, jika pemerintah serius untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka sebagai implementasinya pasal 27 dan 28 UU ITE harus dihapus alias dicabut.

“Pasal 27 dan 28 UU ITE, banyak dipakai untuk mempidanakan orang tanpa bukti yang baik. Tidak cocok dengan tujuan UU ITE,” kata Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

Disisi lain menurut Haris, pasal 27 dan 28 kerap dimanfaatkan orang untuk balas dendam. Dan, yang lebih miris, pada praktiknya pasal-pasal itu digunakan oleh sekelompok pihak yang pro kepada penguasa juga ke pebisnis.


“Dalam praktiknya digunakan untuk sepihak pro pada penguasa dan pebisnis,” kata Haris.

Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring. Dalam setiap pelaporan yang terjadi saat ini. Implementasi penghinaan atau pencemaran nama baik ini diartikan secara luas.

Dan justru tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Ditambah pasal ini juga kerap digunakan untuk kriminalisasi konten jurnalistik.

Sedangkan pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tafsirnya seperti pasal sebelumnya, bisa sangat luas.

Bahkan dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE ini, kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya