Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Saat Sidang, Jumhur Ungkap Tak Bisa Komunikasi Dengan Kuasa Hukum

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Jumhur Hidayat.

Jumhur yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri mengungkapkan keluh kesahnya selama ditahan hingga menjalani masa persidangan. Aktivis senior ini mengeluh mulai dari tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi hingga sulit berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum.

"Saya ketemu pengacara saja tidak bisa. Gimana mau konsultasi. Telpon tidak boleh. Jadi mau konsultasi sama siapa? Malaikat?" ujar Jumhur saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/2).


Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu bahkan tertekan mental dan pikirannya selama berada di dalam Rutan Bareskrim.

"Ya secara mental saya, saya seperti tidak bisa dan tidak pernah ketemu siapa-siapa tahu-tahu saya sidang saja," kata Jumhur.

Pentolan KAMI itu pun menganalogikan jika dirinya seperti berada di hutan belantara yang luas tanpa penerangan. Tiba-tiba, dia harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa.

"Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan yang mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum," keluh dia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya