Berita

Ilustrasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)/Net

Hukum

Bukan Menghapus Pasal Karet, Dosen Hukum UBK Ini Menyarankan Revisi UU ITE Meracik Ulang Perumusan Delik

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 15:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus mendapat sambutan baik dari semua pihak. Termasuk dari para akademisi hukum pidana di Indonesia.

Namun, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra, menyarankan agar jangan ada penghapusan pasal-pasal di dalam UU ITE, jika revisi jadi dilaksanakan.

"Karena kalau dihapuskan akan menghilangkan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang juga perlu dilindungi," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).


Polemik penggunaan pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE, diakui Azmi, memang menggerus penanganan tindak pidana yang dulunya terfokus pada pengaturan kegiatan perekonomian secara elektronik.

"Justru dalam operasionalisasinya menimbulkan instrumen yang syarat dengan ketentuan pembatasan terhadap aktivitas di dunia maya, dan kini menjadi kontroversi, debatebel dan bahkan sebahagian masyarakat menganggap pasal-pasal tertentu dalam UU ITE menjadi overkrimisalisasi," tuturnya.

Maka dari itu, Azmi menyarankan agar jika revisi UU ITE ini benar dilaksanakan DPR, ada harapan agar dalam prosesnya nanti tidak menghapus pasal-pasal yang diistilahkan sebagai pasal karet. Misalnya Pasal 27 yang terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Tetapi, meracik ulang perumusan delik hukum yang diatur di dalamnya.

"Yakni dengan menata kembali perumusan delik (reformulasi) terhadap pasal -pasal dalam UU ITE yang menjadi kontroversi, atau berpotensi overkrimimalisasi dan dianggap menjadi berkurangnya ruang dialektika publik dalam demokrasi," tuturnya.

"Ini agar diletakkan secara seimbang sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana, termasuk menghindari formulasi jangkauan delik terlalu luas atau menjadi delik yang jangkauan liar dalam penegakannya," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya