Berita

Ilustrasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)/Net

Hukum

Bukan Menghapus Pasal Karet, Dosen Hukum UBK Ini Menyarankan Revisi UU ITE Meracik Ulang Perumusan Delik

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 15:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus mendapat sambutan baik dari semua pihak. Termasuk dari para akademisi hukum pidana di Indonesia.

Namun, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra, menyarankan agar jangan ada penghapusan pasal-pasal di dalam UU ITE, jika revisi jadi dilaksanakan.

"Karena kalau dihapuskan akan menghilangkan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang juga perlu dilindungi," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).


Polemik penggunaan pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE, diakui Azmi, memang menggerus penanganan tindak pidana yang dulunya terfokus pada pengaturan kegiatan perekonomian secara elektronik.

"Justru dalam operasionalisasinya menimbulkan instrumen yang syarat dengan ketentuan pembatasan terhadap aktivitas di dunia maya, dan kini menjadi kontroversi, debatebel dan bahkan sebahagian masyarakat menganggap pasal-pasal tertentu dalam UU ITE menjadi overkrimisalisasi," tuturnya.

Maka dari itu, Azmi menyarankan agar jika revisi UU ITE ini benar dilaksanakan DPR, ada harapan agar dalam prosesnya nanti tidak menghapus pasal-pasal yang diistilahkan sebagai pasal karet. Misalnya Pasal 27 yang terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Tetapi, meracik ulang perumusan delik hukum yang diatur di dalamnya.

"Yakni dengan menata kembali perumusan delik (reformulasi) terhadap pasal -pasal dalam UU ITE yang menjadi kontroversi, atau berpotensi overkrimimalisasi dan dianggap menjadi berkurangnya ruang dialektika publik dalam demokrasi," tuturnya.

"Ini agar diletakkan secara seimbang sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana, termasuk menghindari formulasi jangkauan delik terlalu luas atau menjadi delik yang jangkauan liar dalam penegakannya," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya