Berita

Ilustrasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)/Net

Hukum

Bukan Menghapus Pasal Karet, Dosen Hukum UBK Ini Menyarankan Revisi UU ITE Meracik Ulang Perumusan Delik

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 15:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus mendapat sambutan baik dari semua pihak. Termasuk dari para akademisi hukum pidana di Indonesia.

Namun, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra, menyarankan agar jangan ada penghapusan pasal-pasal di dalam UU ITE, jika revisi jadi dilaksanakan.

"Karena kalau dihapuskan akan menghilangkan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang juga perlu dilindungi," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).

Polemik penggunaan pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE, diakui Azmi, memang menggerus penanganan tindak pidana yang dulunya terfokus pada pengaturan kegiatan perekonomian secara elektronik.

"Justru dalam operasionalisasinya menimbulkan instrumen yang syarat dengan ketentuan pembatasan terhadap aktivitas di dunia maya, dan kini menjadi kontroversi, debatebel dan bahkan sebahagian masyarakat menganggap pasal-pasal tertentu dalam UU ITE menjadi overkrimisalisasi," tuturnya.

Maka dari itu, Azmi menyarankan agar jika revisi UU ITE ini benar dilaksanakan DPR, ada harapan agar dalam prosesnya nanti tidak menghapus pasal-pasal yang diistilahkan sebagai pasal karet. Misalnya Pasal 27 yang terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Tetapi, meracik ulang perumusan delik hukum yang diatur di dalamnya.

"Yakni dengan menata kembali perumusan delik (reformulasi) terhadap pasal -pasal dalam UU ITE yang menjadi kontroversi, atau berpotensi overkrimimalisasi dan dianggap menjadi berkurangnya ruang dialektika publik dalam demokrasi," tuturnya.

"Ini agar diletakkan secara seimbang sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana, termasuk menghindari formulasi jangkauan delik terlalu luas atau menjadi delik yang jangkauan liar dalam penegakannya," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya