Berita

Jalannya sidang Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Protes Saksi Hadir Virtual, Sidang Jumhur Ditunda

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat ditunda. Pasalnya, tim kuasa hukum protes dan keberatan karena saksi tidak bisa dihadirkan secara fisik di ruang sidang, namun melalui zoom alias virtual.

“Kami memohon persidangan dilaksanakan secara offline. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan,” kata kuasa hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Arif menjelaskan alasannya meminta majelis hakim untuk bisa mengabulkan saksi dihadirkan secara fisik di ruang sidang agar memudahkan untuk menggali materi hukumnya.


"(kalau sidang online) kami tidak bisa berkoordinasi dan menggali materil hukum. Kalau online sifatnya untuk perkara ringan, tapi ini kan acara yang substansial,” imbuh Arif.

Sebelum persidangan hari ini digelar, Arif menyebut bahwa seluruh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah meminta secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.

Sayangnya, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Menurutnya, persoalan apakah terdakwa dihadirkan di ruang sidang sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum dengan pihak rutan yang menahannya.

Ditambah lagi di situasi pandemi seperti saat ini, alasan keselamatan menjadi pertimbangan yang penting.

“Saat kami minta terdakwa dihadirkan tapi kan dari pihak (rutan) khawatir adanya COVID. Kalau kita paksa bawa ke sini siapa yang tanggungjawab kalau kena covid, masak majelis?. Jadi harap maklum dengan situasi ini,” jawab hakim anggota, Nazar Effriandi.

Sementara untuk komunikasi yang sulit dijalankan antara kuasa hukum dengan terdakwa, ia sarankan agar dilakukan secara virtual.

“Ini sebagai saran saja mungkin bisa digunakan. Kalian bisa komunikasi via virtual atau via HP yang difasilitasi rutan,” tambahnya.

Mendapati saran itu, Arif pun menolaknya. Ia menyebut bahwa komunikasi dan koordinasi yang dilakukan antara kuasa hukum dengan terdakwa kadang kala sifatnya rahasia, sehingga mekanisme komunikasi virtual semacam itu sulit dilakukan.

Dan Arif pun meminta agar proses hukum yang berjalan tidak membatasi hak-hak terdakwa untuk terpenuhi dengan dalil COVID-19.

“Kadang komunikasi kami dengan klien sifatnya rahasia. Jangan asal apa-apa hanya dibatasi karena Covid. Memang kita wajib pakai protokol kesehatan tapi hak-hak terdakwa juga tidak boleh dirampas. Itu kesulitan kami, bagaimana proses sidang bisa berjalan fair bila hak-hak terdakwa tidak dipenuhi,” pungkasnya.

Karena adanya kendala-kendala yang diutarakan di persidangan kali ini, hakim ketua Agus Widodo pun menunda persidangan hingga Kamis pekan depan.

“Sidang kami undur hari Kamis depan, 25 Februari 2021 jam 10.00 WIB. Silakan Anda (terdakwa) koordinasi agar bisa berkonsultasi dengan kuasa hukum. Untuk JPU dan saksi, hadir di sini ya,” kata hakim Agus sembari menutup persidangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya