Berita

Sidang saksi fakta kasus yang menjerat Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Hukum

Bukan Twitter Syahganda Nainggolan, Saksi Fakta Akui Ikut Demo Karena Unggahan Instagram

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar. Persidangan dilangsungkan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu siang (17/2).

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak jaksa. Yakni AF (19), tersangka kerusuhan dalam demo Tolak Omnibuslaw pada 8 Oktober 2020.

Dalam persidangan, AF mengakui bahwa dirinya mengikuti demo lantaran adanya ajakan dari unggahan yang berasal dari Instagram.

Dari situ, AF bersama dua rekannya merasa tergerak dan berkumpul di sebuah universitas kawasan Jakarta Barat.

Ceritanya, ia kemudian bertolak ke patung kuda di Jakarta Pusat, tempat titik pusat demonstran di Jakarta.

"Saya lihat postingan di media sosial Instagram isinya ajakan demo terus apa namanya ada UU Omnibuslaw dan captionnya 'Omnibuslaw sampah'. Tanggal 8 Oktober saya kumpul jam 11 di Universitas Esa Unggul di Jakarta Barat. Terus ke Patung Kuda, lalu sudah terjadi kericuhan," kata AF seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (17/2).

Saat itu, AF bersama dua rekannya mengaku tidak dibayar oleh siapapun.

Ia menyebutkan, keikutsertaannya murni dari dalam diri dan ajakan media sosial untuk berdemonstrasi.

AF dkk pergi menggunakan sepeda motor dan diparkir di sebuah mini market dekat kawasan Tanah Abang.

"Jalan ke Patung Kuda, jam 11 naik motor lalu parkir di Alfmart dekat rumah sakit," kata AF.

Namun sayang setibanya di lokasi demonstrasi, keadaan justru ricuh.

AF yang kala itu membawa ketapel dengan 10 kelereng mulai menyerang aparat. Itu ia lakukan lantaran desakan rombongan demonstrasi yang menyerukan penyerangan terhadap aparat.

"Sudah rusuh dari belakang, bilang serang-serang," kata AF.

AF pun ditangkap karena terbukti menyerang aparat dalam aksi demonstrasi tersebut.

Alkatiri salah satu kuasa hukum Syahganda bertanya, apakah cuitan Syahganda soal Omnibus Law yang mendorong AF sampai turun berdemo?

AF pun menampiknya. Sebab, kata dia, informasi soal demonstrasi didapat berasal dari Instagram bukan dari Twitter, apalagi dari cuitan Syahganda.

"Saya baca dari postingan Instagram saja, Pak, saya tidak tahu (Syahganda Nainggolan)" kata AF.

Dalam sidang ini, seperti biasa Syahganda dalam keadaan sehat dan menjalani sidang secara daring melalui video conference dari Bareskrim Polri.

Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.

Dalam hal ini, humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU/1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya