Berita

Sidang saksi fakta kasus yang menjerat Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Hukum

Bukan Twitter Syahganda Nainggolan, Saksi Fakta Akui Ikut Demo Karena Unggahan Instagram

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar. Persidangan dilangsungkan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu siang (17/2).

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak jaksa. Yakni AF (19), tersangka kerusuhan dalam demo Tolak Omnibuslaw pada 8 Oktober 2020.

Dalam persidangan, AF mengakui bahwa dirinya mengikuti demo lantaran adanya ajakan dari unggahan yang berasal dari Instagram.


Dari situ, AF bersama dua rekannya merasa tergerak dan berkumpul di sebuah universitas kawasan Jakarta Barat.

Ceritanya, ia kemudian bertolak ke patung kuda di Jakarta Pusat, tempat titik pusat demonstran di Jakarta.

"Saya lihat postingan di media sosial Instagram isinya ajakan demo terus apa namanya ada UU Omnibuslaw dan captionnya 'Omnibuslaw sampah'. Tanggal 8 Oktober saya kumpul jam 11 di Universitas Esa Unggul di Jakarta Barat. Terus ke Patung Kuda, lalu sudah terjadi kericuhan," kata AF seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (17/2).

Saat itu, AF bersama dua rekannya mengaku tidak dibayar oleh siapapun.

Ia menyebutkan, keikutsertaannya murni dari dalam diri dan ajakan media sosial untuk berdemonstrasi.

AF dkk pergi menggunakan sepeda motor dan diparkir di sebuah mini market dekat kawasan Tanah Abang.

"Jalan ke Patung Kuda, jam 11 naik motor lalu parkir di Alfmart dekat rumah sakit," kata AF.

Namun sayang setibanya di lokasi demonstrasi, keadaan justru ricuh.

AF yang kala itu membawa ketapel dengan 10 kelereng mulai menyerang aparat. Itu ia lakukan lantaran desakan rombongan demonstrasi yang menyerukan penyerangan terhadap aparat.

"Sudah rusuh dari belakang, bilang serang-serang," kata AF.

AF pun ditangkap karena terbukti menyerang aparat dalam aksi demonstrasi tersebut.

Alkatiri salah satu kuasa hukum Syahganda bertanya, apakah cuitan Syahganda soal Omnibus Law yang mendorong AF sampai turun berdemo?

AF pun menampiknya. Sebab, kata dia, informasi soal demonstrasi didapat berasal dari Instagram bukan dari Twitter, apalagi dari cuitan Syahganda.

"Saya baca dari postingan Instagram saja, Pak, saya tidak tahu (Syahganda Nainggolan)" kata AF.

Dalam sidang ini, seperti biasa Syahganda dalam keadaan sehat dan menjalani sidang secara daring melalui video conference dari Bareskrim Polri.

Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.

Dalam hal ini, humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU/1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya