Berita

Mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara/Net

Politik

Jika Terbukti Bersalah, Pakar Setuju Juliari, "Madam", Dan "Anak Pak Lurah" Dijatuhi Hukuman Mati

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dorongan agar koruptor bantuan sosial (bansos) dihukum mati terus disuarakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disuarakan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat kasus korupsi bansos selain Juliari Peter Batubara (JPB) yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial.

Pihak-pihak lain yang dimaksud adalah sosok "Madam" dan "Anak Pak Lurah” yag kerap dikaitkan dalam pemberitaan korupsi bansos.


Menurut Abdul Fickar, korupsi bansos bukan hanya melanggar Pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melainkan juga melanggar Pasal 28 huruf i UUD 1944.

"Sebenarnya berdasarkan UUD45 Pasal 28 i hak untuk hidup termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi maksimalnya adalah hukuman seumur hidup tanpa hak remisi," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).

Abdul Fickar pun mengaku sangat setuju terhadap para koruptor dihukum mati.

"Saya sangat setuju terhadap koruptor Juliari Batubara dan lain-lainnya termasuk 'Madam' dan 'Anak Pak Lurah' jika terbukti, dijatuhi hukuman seumur hidup sampai busuk (mati) di penjara," tegas Abdul.

Sebab, kata Abdul, korupsi bansos merupakan kasus perbuatan rasuah yang sangat keji dan tidak tahu diri.

“Sudah jadi pejabat tinggi tapi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana. Yang dikorupsi juga jatah rakyat pula, ini korupsi paling keji!" pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya