Berita

Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah batal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik pada 17 Februari 2021/RMOLJatim

Politik

Seperti Sejumlah Daerah Lain Di Jatim, Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Gresik Batal Dilaksanakan Besok

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelantikan pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, tak jadi dilaksanakan pada Rabu besok (17/2).

Batalnya pelantikan itu, tidak hanya untuk Gresik. Tetapi juga berlaku bagi daerah lain di Jawa Timur yang mengelar Pilkada 2020. Hal ini disebabkan adanya sejumlah daerah yang belum mengajukan dan melengkapi berkas persyaratan pelantikan ke Mendagri.

"Hasil vidcon yang kami lakukan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri pada Senin (15/2) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 diundur antara 25-26 Februari 2021. Sehingga, tak jadi digelar besok," ujar Asisten I Sekda Gresik, Tursilowanto Harijogi, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/2).

"Pertimbangan Kemendagri menunda pelantikan kepala daerah, sebab masih ada sejumlah daerah yang belum mengajukan dan melengkapi berkas persyaratan pelantikan," tuturnya.

Ditambahkan Tursilowanto, Kemendagri secara resmi akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan pihak Kemendagri saat vidcon kemarin, hari ini surat sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur," tegasnya.

Selain itu, sesuai informasi, ada 51 gugatan dalam Pilkada serentak 2020 yang diajukan oleh 51 daerah. Namun, gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, ke-51 daerah itu juga akan dilakukan pelantikan bersama.

Sampai sekarang, lanjutnya, SK pelantikan dari Mendagri untuk Gresik dan 15 kabupaten/kota lain di Jatim yang tak ada gugatan di MK, termasuk daerah yang ada gugatan di MK belum turun.

"Untuk mengisi kekosongan pimpinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pasca habisnya masa jabatan kepala daerah masa jabatan 2016-2021, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh)," terang Tursilowanto.

"Nanti yang ditunjuk menjadi Plh Bupati Gresik adalah Penjabat (Pj) Sekda. Besok, Kemendagri juga akan berkirim surat ke gubernur untuk pengisian Plh Bupati Gresik untuk mengisi kekosongan itu," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya