Berita

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin/Net

Politik

TB Hasanuddin: Tidak Ada Pasal Karet Dalam UU ITE

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 13:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diminta direvisi oleh Presiden Joko Widodo lantaran tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyat

Menurut Hasanuddin, dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

"Sebenarnya UU ITE ini  merupakan hasil revisi dengan memerhatikan  masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (16/2).


TB Hasanuddin yang merupakan Kapokja UU ITE beberapa tahun silam memaparkan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ia mengakui bahwa pasal ini sempat menjadi perdebatan.

Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan,” katanya.

Kemudian, kata dia, Pasal 28 ayat 2  tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para  penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu  sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan   bukan orang lain,” cetusnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

Penegak hukum, kata TB Hasanuddin, harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme .

"Menurut Hasanuddin multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif ," tuturnya.

Hasanuddin juga membantah pernyataan Joko Widodo tentang dugaan adanya pasal karet dalam UU ITE.

Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.

Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar.

Ditambahkan TB Hasanudin, kekacauan terjadi kalau banyak yang menyebarkan kebencian bermuatan SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 .

"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan hasilnya tak ada masalah," ujarnya.

Meski begitu, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI.

“Saya juga  mengajak kepada seluruh anak bangsa , marilah  kita sebagai warga negara ,  bijak lah dalam menggunakan media sosial. Kritik membangun sah sah  saja dan dilindungi UU , tapi jangan mencampuradukan  kritik dengan ujaran kebencian  apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya