Berita

Tersangka kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro/Net

Hukum

131 Sertifikat HGB Milik Tersangka Korupsi PT Asabri Disita Kejagung

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 09:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan terhadap 131 sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka dalam korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.

"Dilakukan penyitaan ini adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS, yaitu 131 atas nama PT HT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin malam (15/2).

Sertifikat itu ialah tanah seluas 183 hektare yang terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kini, kata Leonard aset tersebut disita penyidik sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi


"Barang bukti yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero)," tambah dia.

Leonard mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah aset-aset lain yang diduga digunakan para tersangka korupsi Asabri untuk disamarkan dari hasil kejahatan yang dilakukan. Hanya saja, kata dia, sejauh ini belum dapat dirincikan aset-aset yang tengah dibidik itu.

Nantinya, kata dia, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap aset-aset itu.Dalam menangani kasus ini, Leonard menerangkan penyidik telah memeriksa setidaknya 35 orang saksi dan menetapkan sembilan tersangka. Barang bukti yang disita pun telah mendapat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyitaan barang bukti berupa alat bukti surat atau dokumen dan telah mendapat penetapan penyitaan," ucap Leonard.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Perusahaan ini sudah diduga telah dikorup dalam periode 2013-2019. Termasuk, para direksi perusahaan turut terlibat dalam kasus ini.

Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Sementara, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka korupsi Asabri ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya