Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mantan Perwakilan AICHR Dari Lima Negara Desak Myanmar Patuhi Piagam ASEAN Dan Bebaskan Para Tahanan

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 09:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan perwakilan Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) dari lima negara, menyatakan keprihatinannya atas kudeta yang terjadi di Myanmar dan mendesak negara itu untuk mematuhi dan menghormati prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam ASEAN.
Dalam surat pernyataan tertanggal 15 Ferbruari 2021 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, mereka mengatakan bahwa pengambilalihan pemerintahan sipil -yang terpilih dengan kemenangan telak oleh rakyat Myanmar- dinilai sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang diabadikan dalam Piagam ASEAN.

"Myanmar, sebagai anggota ASEAN, wajib mematuhi Piagam tersebut," ujar mantan perwakilan itu.

"Kudeta juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia masyarakat Myanmar sebagaimana diakui oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN."

"Kudeta juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia masyarakat Myanmar sebagaimana diakui oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN."

Tindakan keras terhadap protes damai yang sedang berlangsung adalah bukti lebih lanjut dari pelanggaran hak asasi manusia yang meluas.

Kudeta yang dilakukan oleh militer merupakan kemunduran yang pasti dalam proses demokratisasi Myanmar dan memiliki konsekuensi yang sangat besar bagi hak asasi manusia di wilayah tersebut.

Kudeta tidak hanya akan mengguncang kawasan itu, tetapi juga menjadi katalisator yang memungkinkan militer bertindak tanpa kendali terhadap  rakyat Myanmar dengan kediktatoran yang tidak dapat diterima.

"Oleh karena itu, kami menyerukan hal-hal berikut, bahwa militer Myanmar harus segera membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang."

"Militer Myanmar agar segera menyelesaikan sengketa pemilu melalui proses demokrasi, mengadakan dialog konstruktif dengan para pemangku kepentingan, dan bekerja menuju rekonsiliasi dan pengembalian Myanmar ke pemerintahan sipil sesuai dengan semangat, kemauan dan kepentingan rakyat Myanmar," isi pernyataan itu.

Mereka juga meminta agar militer Myanmar untuk menghormati hak asasi rakyat Myanmar dan menahan diri dari segala penggunaan kekerasan, serta melindungi suara rakyat Myanmar yang sepenuhnya demokratis sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.

"AICHR akan menjalankan mandat perlindungannya untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar, untuk kemudian ASEAN akan mengadakan pertemuan khusus untuk membahas situasi di Myanmar dan untuk mengusulkan solusi yang mungkin untuk krisis tersebut," tutup pernyataan itu.

Pernyataan ditandatangani oleh delapan mantan perwakilan dari lima negara, yaitu Sriprapha Petcharamesree (Thailand), Seree Nonthasoot (Thailand), Edmund Bon Tai Soon (Malaysia), Muhammad Shafee Abdullah (Malaysia), Dinna Prapto Raharja (Indonesia), Rafendi Djamin (Indonesia), Barry Desker (Singapura), Loretta Ann P. Rosales (Filipina).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya