Berita

Direktur Jakarta Emiten Investor Jimmy Sutopo mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri/Ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Korupsi Asabri, Ini Perannya

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 23:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penetapan satu tersangka ini setelah sebelumnya Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Yaitu, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.


"Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, satu diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr.  JS (Jimmy Sutopo) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," kata Leonard kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin malam (15/2).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.

Leonard menjelaskan, selain menjerat Jimmy dengan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengenakan pasal tindak pencucian uang (TPPU).

Jimmy melakukan kejahatan kerah putih sejak tahun 2013 hingga 2019. Dalam enam tahun itu, ia berkompolot dengan tersangka lainya yakni Benny Tjokrosaputro mengatur trading transaksi saham milik Benny kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.


"Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BTS untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT," katanya.

Dengan ditetapkannya Jimmy sebagai tersangka, penyidik Jampidsus sejauh ini telah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya