Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net

Hukum

Belum Periksa Ihsan Yunus PDIP, KPK Sedang Persiapkan Dasar Pasal Kasus Bansos

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempersiapkan dasar-dasar pasal korupsi kasus bantuan sosial (bansos) sehingga belum memeriksa politisi PDIP, Ihsan Yunus.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menjawab alasan KPK belum kembali memeriksa Ihsan Yunus setelah sebelumnya sempat memanggil Ihsan.

Akan tetapi, Ihsan tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan sebagai saksi kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.


"Kendala tidak ada, hanya kan kita kembali dasarnya sedang kita persiapkan ya. Dasarnya, mau lidik atau mau apa sedang kita persiapkan. Nanti kan kita bisa memulai dengan permintaan keterangan dan lain-lain," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (15/2).

Karena kata Karyoto, penerapan Pasal 2 UU Tipikor lebih rumit dibanding pasal suap yang kini tengah ditangani KPK.

"Karena kalau yang diceritakan oleh pak Jubir, kita bedakan Pasal 2 dengan pasal suap. Lebih kompleks yang pasal 2. Sehingga kita perlu pelan-pelan dan tentunya itu juga ada landasannya kita melakukan tindakan itu," pungkas Karyoto.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan,

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sementara Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Seperti diketahui, penyidik sempat memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1) sebagai saksi. Akan tetapi, Ihsan tidak hadir dengan alasan surat panggilan belum diterima.

Pemanggilan itu rencananya, Ihsan akan diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya