Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net

Hukum

Belum Periksa Ihsan Yunus PDIP, KPK Sedang Persiapkan Dasar Pasal Kasus Bansos

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempersiapkan dasar-dasar pasal korupsi kasus bantuan sosial (bansos) sehingga belum memeriksa politisi PDIP, Ihsan Yunus.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menjawab alasan KPK belum kembali memeriksa Ihsan Yunus setelah sebelumnya sempat memanggil Ihsan.

Akan tetapi, Ihsan tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan sebagai saksi kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.


"Kendala tidak ada, hanya kan kita kembali dasarnya sedang kita persiapkan ya. Dasarnya, mau lidik atau mau apa sedang kita persiapkan. Nanti kan kita bisa memulai dengan permintaan keterangan dan lain-lain," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (15/2).

Karena kata Karyoto, penerapan Pasal 2 UU Tipikor lebih rumit dibanding pasal suap yang kini tengah ditangani KPK.

"Karena kalau yang diceritakan oleh pak Jubir, kita bedakan Pasal 2 dengan pasal suap. Lebih kompleks yang pasal 2. Sehingga kita perlu pelan-pelan dan tentunya itu juga ada landasannya kita melakukan tindakan itu," pungkas Karyoto.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan,

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sementara Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Seperti diketahui, penyidik sempat memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1) sebagai saksi. Akan tetapi, Ihsan tidak hadir dengan alasan surat panggilan belum diterima.

Pemanggilan itu rencananya, Ihsan akan diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya