Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Permainan jual beli proyek oleh para pejabat sudah bayak terjadi baik di daerah maupun di pusat. Oleh karenanya, butuh ketegasan dari aparat hukum terkait untuk memberantas kasus tersebut.
"Kasus ini sudah banyak terjadi, di mana kasus jual beli proyek, atau proyek-proyek pemerintah sudah dikondisikan. Karenanya ini menjadi ranah penegak hukum, KPK maupun kepolisian harus segera turun tangan untuk mengusut dan menyelidiki kasus tersebut,†kata pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta, Muhammad Iqbal Syafrudin kepada wartawan, Senin (15/2).
Hal tersebut ditegaskan Iqbal berkenaan dengan munculnya isu dugaan jual beli proyek yang menyasar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Saefudin.
Dalam hal ini, Iqbal meminta para pejabat negara agar senantiasa menjaga etika dan sumpah jabatannya untuk tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan negara. Apalagi untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri semata.
"Marwah pejabat negara, termasuk juga wakil rakyat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan pribadinya saja,†jelasnya.
Isu dugaan jual beli proyek sebelumnya disampaikan LSM Forum Bayangkara Indonesia (FBI). Ketua FBI Alung menyebutkan, istri Saefudin, Ida pada 2019 diduga mengerjakan proyek di wilayah Cantigi Kulon dengan anggaran kurang lebih 4 sampai 6 miliar bersamaan dengan kegiatan milik Zul yang kini menjadi narapidana.
Namun demikian, tudingan tersebut telah dibantah Saefudin. Ia juga membantah bahwa dirinya pada tahun 2019 bermain proyek dari dana aspirasi anggota DPRD dengan jumlah 140 paket.
“Setiap anggota telah disumpah guna melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Informasi yang mengatakan kalau seluruh anggota DPRD Indramayu tahun 2019 terlibat jual-beli proyek itu bohong besar,†kata Syaefuddin ketika dikonfirmasi wartawan.
Saefudin sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat tahun anggaran 2019.
Ia diperiksa KPK pada Sabtu kemarin (13/2) untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim.
Selain Saefudin, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Rozaq, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar; Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, R Bela Bakti Negara; serta dua saksi dari swasta, Agus Suprapto dan Cucu Suhendar.