Berita

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal/Net

Hukum

Siap Lawan Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Kantongi 3 Bukti Permainan Fredy Kusnadi

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 05:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak bernama Fredy Kusnadi tak menyurutkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengungkap kasus sindikat mafia tanah.

Dino Patti bahkan telah mengantongi sedikitnya tiga bukti praktik mafia tanah yang diduga dilakukan Fredy Kusnadi terhadap rumah milik ibundanya.

"Saya ingin memberikan tiga bukti mengenai keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah," kata Dino Patti Djalal dalam sebuah video yang ia unggah di akun media sosialnya, Minggu (14/2).


Bukti pertama yang ia sebutkan adalah pengakuan dari tersangka kasus mafia tanah yang sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian atas nama Sherly. Dalam unggahannya, ia juga turut menyertakan video pengakuan Sherly di mana salah satu pengakuanannya, disuruh Fredy untuk menggunakan KTP palsu agar uang pembelian rumah tidak jatuh ke ibunda Dino Patti.

Bukti kedua yang dikantongi Dino Patti Djalal yakni bukti transfer uang yang diterima Fredy sebesar Rp 320 juta sebagai hasil dari penggadaian sertifikat rumah ibunya dari sebuah koperasi. Bukti tersebut juga sudah diberikan kepada pihak kepolisian.

"Dari sana (koperasi) diuangkan sekitar 4 atau 5 miliaran dibagi-bagi ke mereka. Yang paling besar mungkin bosnya sekitar Rp 1,7 miliar yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta dibagi-bagi antara komplotan ini," sambungnya.

"Bukti ketiga adalah sebuha rumah di Paradiso yang sekarang di usut oleh polisi itu mendapatkan konfirmasi dari BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama Fredy Kusnadi hitam di atas putih. Jadi jelas nama Freddy ada di berbagai kasus rumah," tandasnya.

Di sisi lain pihak kepolisian mengaku telah menerima tiga laporan terkait permasalahan aset milik orang tua Dino Patti Djalal perihal dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga aset milik orang tua Dino itu berada di tiga wilayah berbeda dan status kepemilikannya berubah.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat pun sebelumnya meluruskan pemberitaan mengenai dugaan Fredy Kusnadi dilepas polisi usai ditangkap.

"Nama-namanya saya lupa. Jadi bukan dilepaskan, tetapi ditangguhkan penahanannya," kata Tubagus kepada wartawan, Jumat kemarin (12/2).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya