Berita

Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi/RMOLAceh

Politik

Soal Pilkada 2022, Senator Aceh: KPU Jangan Kangkangi UUPA

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 23:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 masih terus bergulir panas. Di satu sisi masyarakat Aceh ingin Pilkada tetap digelar sesuai jadwal semula. Di sisi lain, pemerintah pusat bersikeras seluruh Pilkada pada 2022 dan 2023 digeser secara serentak ke 2024.

Dalam penilaian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fadhil Rahmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengangkangi Undang-undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, jika memaksa Komisi Independen Pemilihan Aceh tidak melanjutkan tahapan Pilkada 2022.

Fadhil mengatakan, Aceh memiliki kekhususan sendiri dalam mengatur wilayah. Aturan itu merupakan buah dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki.

"KPU (harus) berada pada porsinya. Tapi sesungguhnya yang dilakukan tersebut sudah mengangkangi apa yang kita yakini dan hirarki hukum lebih tinggi, UUPA Nomor 11 Tahun 2006," kata Fadhil Rahmi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (13/2).

Fadhil juga menyadari kalau KPU sudah menjalankan sesuai hukum yang ada di pusat. Karena KIP Aceh berada di bawah KPU. Namun, Aceh memiliki keistimewaan untuk hal itu.

UUPA pada pasal 65 menyebutkan Aceh setiap lima tahun sekali agar dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga DPD akan mendorong pelaksanaan Pilkada 2022. Hal itu, dengan melibatkan setiap elemen di Aceh untuk meyakinkan pemerintah pusat.

Fadhil menegaskan prinsip DPD dari daerah untuk Indonesia. Yaitu mengedepankan pemenuhan daerah. Fadhil hakul yakin semua anggota DPD akan memperjuangkan kekhususan daerah.

"Tak hanya Aceh, kekhususan daerah Papua dan daerah istimewa lainnya juga menjadi perhatian kami," tegas Fadhil.

Namun Fadhil menampik kemungkinan upaya pelemahan terhadap UUPA dalam tolak tarik pelaksanaan Pilkada. Polemik yang muncul selama ini, lanjut Fadhil, hanya karena banyak pihak yang belum memahami UUPA.

"Kita harus mengambil porsi lebih untuk memperkenalkan, mengsosialasikan semua stakholder di tingkat pusat," kata Fadhil.

Sekali lagi, Fadhil menegaskan, Aceh beda dengan daerah lain. Daerah lain tidak mudah menerima perbedaan tersebut. Maka perlu upaya dari internal DPD untuk meyakinkan Pemerintah Indonesia terkait kekhususan Aceh.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya