Berita

Ilustrasi penyuntikan vaksin untuk masyarakat di puskesmas/Net

Politik

Orang Yang Menolak Divaksin Bisa Ditunda Hingga Dihentikan Pemberian Jaminan Sosial Atau Bansosnya

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang telah ditetapkan menjadi penerima vaksin Covid-19 oleh pemerintah wajib mengikuti vaksinasi, karena jika tidak bisa dikenai sanksi administratif.

Penganaan sanksi administratif ini diatur di dalam Peraturan Presiden 14/2021, yang diteken Presiden Joko Widodo pada pada tanggal 9 Februari 2021.

Dari salinan dokumen yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pengenaan sanksi bagi yang menolak di vaksin diatur di dalam Pasal 13A ayat (4). Di dalamnya, ada tiga jenis sanksi administratif.


Sanksi yang pertama adalah penundaan atau pengehentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun menolak.

Sanksi kedua yang dicantumkan di dalam Perpes ini yakni, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Sementara yang ketiga adalah sanksi denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya," demikian bunyi ayat (5) Pasal 13A Perpres ini.

Namun, di dalam Pasal 13B ditegaskan kembali soal pengenaan sanksi kepada orang-orang yang menolak divaksin.

Yaitu, selain sanksi administratif yang tercantum di dalam Pasal 13A ayat (4), pelanggar juga bisa dikenai sanksi yang ada di dalam ketentuan undang-undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya