Berita

Ilustrasi penyuntikan vaksin untuk masyarakat di puskesmas/Net

Politik

Orang Yang Menolak Divaksin Bisa Ditunda Hingga Dihentikan Pemberian Jaminan Sosial Atau Bansosnya

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang telah ditetapkan menjadi penerima vaksin Covid-19 oleh pemerintah wajib mengikuti vaksinasi, karena jika tidak bisa dikenai sanksi administratif.

Penganaan sanksi administratif ini diatur di dalam Peraturan Presiden 14/2021, yang diteken Presiden Joko Widodo pada pada tanggal 9 Februari 2021.

Dari salinan dokumen yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pengenaan sanksi bagi yang menolak di vaksin diatur di dalam Pasal 13A ayat (4). Di dalamnya, ada tiga jenis sanksi administratif.


Sanksi yang pertama adalah penundaan atau pengehentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun menolak.

Sanksi kedua yang dicantumkan di dalam Perpes ini yakni, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Sementara yang ketiga adalah sanksi denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya," demikian bunyi ayat (5) Pasal 13A Perpres ini.

Namun, di dalam Pasal 13B ditegaskan kembali soal pengenaan sanksi kepada orang-orang yang menolak divaksin.

Yaitu, selain sanksi administratif yang tercantum di dalam Pasal 13A ayat (4), pelanggar juga bisa dikenai sanksi yang ada di dalam ketentuan undang-undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya