Berita

Ilustrasi

Nusantara

Pilkada Kukar Abaikan Prinsip Luber, Jurdil Dan Delegitimasi

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 22:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang seharusnya menjadi sarana manifestasi wujud kedaulatan rakyat, justru gagal terlaksana dengan prinsip jujur dan adil.

Hendra Gunawan, aktivitis Relawan Kolom Kosong memaparkan, bahwa dengan tidak terpenuhinya prinsip jujur dan adil berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah delegitimasi.

"Bahwa delegitimasinya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tercermin dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Hendra kepada wartawan, Jumat (12/2).


Dikatakan Hendra, pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada mulanya telah berlangsung dengan proses yang tidak adil dan mencederai hakikat manifestasi kedaulatan rakyat.

"Bahwa ketidakadilan tersebut diperlihatkan melalui sikap yang ditunjukkan oleh petahana (Edi Damansyah) yang adalah merupakan Bupati Kutai Kartanegara," katanya.

Melalui kewenangan yang melekat pada dirinya, Edi Damansyah memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rentang waktu sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kukar tahun 2020 diselenggarakan.

"Bahwa terhadap perbuatan tersebut, masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaporkan perbuatan petahana ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan puncaknya adalah ketika Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi sanksi atas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu berupa pembatalan petahana sebagai calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.

Namun fatalnya, kata Hendra lagi, setelah rekomendasi penanganan pelanggaran atas perbuatan petahana diterbitkan oleh Bawaslu RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten Kukar untuk ditindaklanjuti.

KPU Kabupaten Kukar malah melakukan tindakan melawan hukum dan sekaligus mempertontonkan ketidaknetralitasannya dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Kukar dengan melakukan sikap menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI tersebut.

"Yang pada akhirnya berujung dengan pemberian sanksi peringatan keras oleh DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara," beber Hendra.

Berdasarkan fakta tersebut, sambungnya, telah membuktikan penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kukar terlaksana dengan mengabaikan prinsip luber jurdil.

"Kami selalu berharap terdapat keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh," tandas Hendra.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya