Berita

Ilustrasi suntikan vaksin Covid-19/Net

Kesehatan

Akhirnya... Boleh Ikut Divaksin

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Beberapa kelompok masyarakat mulanya tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena alasan klinis atau kesehatan.

Namun akhirnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/11/36/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Komite Penasihat Imunisasi Nasional yang menyatakan masyarakat kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui bisa menerima vaksin.


Namun, mereka yang masuk kategori itu terlebih dahulu harus mengikuti anamnesa tambahan atau menjawab pertayaan dokter mengenai riwayat kesehatan.

Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan mengenai tata cara pemberian vaksin bagi kategori masing-masing. Misalnya, bagi kelompok lansia berusia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Selain itu, bagi kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum skrining.

Berbeda dengan penyakit komorbid seperti diabetes, diperbolehkan mengikuti vaksinasi jika belum memiliki penyakit komplikasi akut. Sementara bagi penyintas kanker tidak bisa divaksin jika belum melampaui masa tiga bulan sembuh.

Adapun untuk kategori ibu menyusui dapat diberikan vaksin tanpa pengecualian. Namun, bagi penyintas Covid-19 ada syarat khusus seperti melewati masa tiga bulan kesembuhan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya