Berita

Gibran Rakabuming Raka bersama sang ayah Presiden Joko Widodo/Net

Suluh

Bisa Jadi Pembatalan Revisi UU Pemilu Untuk Memuluskan Gibran Di 2024

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:21 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah dan partai politik pendukung tiba-tiba mundur secara serentak dari pembahasan revisi UU Pemilu.

Padahal, sebelumnya pemerintah dan semua fraksi di Komisi II DPR termasuk di Baleg DPR sudah setuju ada perbaikan dalam UU Pemilu.

Mereka setuju, revisi UU Pemilu kali ini disempurnakan. Yaitu, dengan menyertakan revisi UU Pilkada.


Jadi ke depan, hanya ada satu undang-undang soal kepemiluan, yaitu UU Pemilu.

Ada yang menilai, pembatalan revisi UU Pemilu adalah "jurus" Presiden Joko Widodo untuk memuluskan langkah sang putra sulung, Gibran Rakabuming Raka menuju Pilpres 2024.

Pada Pilkada serentak 2020 lalu, Gibran memenangkan Pilkada Solo. Sebentar lagi, suami Selvi Ananda itu akan dilantik sebagai Walikota Solo.

Pembatalan revisi UU Pemilu sama dengan membatalkan opsi menormalisasi pilkada tahun 2022 dan tahun 2023.

Ada yang menyebut, pembatalan ini untuk mengganjal kepala daerah yang berpotensi maju di Pilpres 2024. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baik Anies dan RK akan "pensiun" dulu. Dan kalau mau mencalon lagi, baru bisa pada tahun 2024, seperti UU Pilkada yang berlaku saat ini.

Beda halnya apabila pilkada 2022 dan 2023 digelar, mereka masih bisa mencalonkan diri. Dan kalau menang, popularitas dan elaktabilitas akan terjaga dan berpotensi bisa ditingkatkan.

Namun ada yang menilai, Gibran tidak mudah langsung "meloncat" ke pilpres. Karena baru kepala daerah tingkat dua, walikota.

Kalau dia kepala daerah tingkat satu, yaitu gubernur, langkah menyongsong pilpres akan lebih mudah.

Tapi oleh sebagian pengamat, peluang Gibran maju ke pilpres tetap terbuka, bisa capres atau paling rasional cawapres. Dengan syarat, menunjukkan kinerja terbaik di Kota Solo.

Adapun untuk jadi gubernur, sebenarnya peluang Gibran masih terbuka. Bila mana nanti pemerintah dan DPR (partai pendukung), membuka peluang revisi UU Pemilu pada tahun 2022, saat penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai menunjukkan lampu hijau.

Pasalnya, salah satu alasan pembatalan revisi UU Pemilu saat ini adalah, pemerintah sedang fokus menanganai pandemi dan dampaknya.

Alhasil, apakah revisi UU Pemilu akan lanjut atau batal, dan Gibran bakal maju di Pilpres 2024, menarik untuk ditunggu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya