Berita

Gibran Rakabuming Raka bersama sang ayah Presiden Joko Widodo/Net

Suluh

Bisa Jadi Pembatalan Revisi UU Pemilu Untuk Memuluskan Gibran Di 2024

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:21 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah dan partai politik pendukung tiba-tiba mundur secara serentak dari pembahasan revisi UU Pemilu.

Padahal, sebelumnya pemerintah dan semua fraksi di Komisi II DPR termasuk di Baleg DPR sudah setuju ada perbaikan dalam UU Pemilu.

Mereka setuju, revisi UU Pemilu kali ini disempurnakan. Yaitu, dengan menyertakan revisi UU Pilkada.

Jadi ke depan, hanya ada satu undang-undang soal kepemiluan, yaitu UU Pemilu.

Ada yang menilai, pembatalan revisi UU Pemilu adalah "jurus" Presiden Joko Widodo untuk memuluskan langkah sang putra sulung, Gibran Rakabuming Raka menuju Pilpres 2024.

Pada Pilkada serentak 2020 lalu, Gibran memenangkan Pilkada Solo. Sebentar lagi, suami Selvi Ananda itu akan dilantik sebagai Walikota Solo.

Pembatalan revisi UU Pemilu sama dengan membatalkan opsi menormalisasi pilkada tahun 2022 dan tahun 2023.

Ada yang menyebut, pembatalan ini untuk mengganjal kepala daerah yang berpotensi maju di Pilpres 2024. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baik Anies dan RK akan "pensiun" dulu. Dan kalau mau mencalon lagi, baru bisa pada tahun 2024, seperti UU Pilkada yang berlaku saat ini.

Beda halnya apabila pilkada 2022 dan 2023 digelar, mereka masih bisa mencalonkan diri. Dan kalau menang, popularitas dan elaktabilitas akan terjaga dan berpotensi bisa ditingkatkan.

Namun ada yang menilai, Gibran tidak mudah langsung "meloncat" ke pilpres. Karena baru kepala daerah tingkat dua, walikota.

Kalau dia kepala daerah tingkat satu, yaitu gubernur, langkah menyongsong pilpres akan lebih mudah.

Tapi oleh sebagian pengamat, peluang Gibran maju ke pilpres tetap terbuka, bisa capres atau paling rasional cawapres. Dengan syarat, menunjukkan kinerja terbaik di Kota Solo.

Adapun untuk jadi gubernur, sebenarnya peluang Gibran masih terbuka. Bila mana nanti pemerintah dan DPR (partai pendukung), membuka peluang revisi UU Pemilu pada tahun 2022, saat penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai menunjukkan lampu hijau.

Pasalnya, salah satu alasan pembatalan revisi UU Pemilu saat ini adalah, pemerintah sedang fokus menanganai pandemi dan dampaknya.

Alhasil, apakah revisi UU Pemilu akan lanjut atau batal, dan Gibran bakal maju di Pilpres 2024, menarik untuk ditunggu.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya