Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti/Net

Politik

Sekum Muhammadiyah: Kalau Pak Din Kritis Itu Bagian Dari Panggilan Iman, Keilmuan, Dan Tanggungjawab Kebangsaan!

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai kritik yang disampaikan oleh Prof Din Syamsuddin merupakan panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan sebagai cendekiawan yang juga warga negara Indonesia.

Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti, menanggapi tuduhan tidak berdasar dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) yang menyebut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, sebagai tokoh radikal.

"Kalau Pak Din banyak melontarkan kritik itu adalah bagian dari panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan," tegas Abdul Muti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/2).


Menurut Abdul Muti, kritik adalah hal yang sangat wajar di alam demokrasi. Bahkan, kritik sangat diperlukan dalam sebuah penyelenggaraan negara yang mengaku menjunjung demokrasi.

"Jadi semua pihak hendaknya tidak antikritik yang konstruktif," katanya.

Dalam situasi negara yang sarat dengan masalah, menurut Abdul Muti, sebaiknya semua pihak berpikir dan bekerja serius dalam mengurus dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan.
Semua pihak hendaknya tidak baper terhadap kritik yang sebenarnya bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

"Saatnya semua elemen bangsa bersatu dan saling bekerjasama dengan menyingkirkan semua bentuk kebencian golongan dan membawa masalah privat ke ranah publik," demikian Abdul Muti.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR-ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikal. Din Syamsuddin sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni, membenarkan adanya laporan dari GAR-ITB tersebut.

KASN menerima laporan berkaitan dengan kode etik ini sebanyak dua kali, yakni November 2020 dan akhir Januari 2021 lalu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya