Berita

Ilustrasi transportasi laut/Net

Politik

RPP Transportasi Laut Berpotensi Matikan Usaha Angkutan Laut Nasional

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 01:19 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ahli hukum kemaritiman, Chandra Motik mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional.

Sebab dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah 20/2010 menyebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional.

Hal tersebut menurut dia perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.


“Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra dalam diskusi daring dengan tema “Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut” Kamis, (11/2).

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain pakar Hukum Persaingan Usaha, Prof. Ningrum Natasya Sirait dan Pakar  Rantai Suplay dan Logisik Prof. Senator Nur Bahagia.  

Menurut Chandra Motik, pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting, supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya.

“Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya.

Sementara Ningrum Natasya Sirait, mengatakan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing. Untuk itu industri maritime masih memerlukan perlundungan dari negara.

“Kita belum sampai pada level playing field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skillnya,” jelasnya.

"Masuknya agen kapal  yang menjadi principal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional, seperti halnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United. Persaingan itu harus pada level yang sama, apple to apple,” sambungnya.

Dia menambahkan, kalau belum bisa bersaing, pasti akan diterobos dan dikuasai, dan bisanya setelah menguasai, industri maritime akan sulit.

“Kita ini negara kepulauan, market kita besar sekali,” ujarnya.

Namun demikian kata dia, dirinya juga tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor. Namun ada syarat, pemerintah harus punya road map yang jelas mensejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing.

“Karena itu dalam konteks RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy nya clear,” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya