Berita

Forum Mahasiswa Anti Plagiat (Format) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2)/Net

Nusantara

Geruduk Istana, Format Minta Kasus Plagiarisme Rektor UHO Diselesaikan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Mahasiswa Anti Plagiat (Format) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2).

Mereka menggelar aksi untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak plagiarisme Muh. Zamrun Firihu selaku Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2017-2021.

Dugaan plagiarisme  yang menyeret nama Muh. Zamrunn Firihu merupakan kasus yang sudah cukup lama bergulir. Namun, sempat terhenti penanganannya, terhitung suda lebih dari 3 tahun kasus plagiarisme rektor UHO belum juga menemui titik temu.


Dugaan plagiat itu ditemukan dalam sejumlah jurnal yang dipublikasikan di internasional. Salah satu karya Zamrun yang diduga plagiat berjudul, Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016), dimuat di Jurnal Contemporary Engineering Sciences, Vol. 9, 2016, No.5, 237-247 Hikari Ltd.

Karya itu diduga menciplak karya Joel D. Ketz dan Roger D. Biake yang dimuat di jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting American Ceramic Society dengan judul, Microwave Annanced Diffusion (1991).

Koordinator aksi Format, Arin Fahrul menyampaikan, beberapa fakta berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Laporan Masyarakat Nomor: 0922/LM/IX/2016/JKT, tindakan plagiat yang dilakukan oleh Zamrun Firihu merupakan pelanggaran terhadap tiga undang-undang.

Tiga UU itu, yaitu UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pasal 28 ayat (5); UU 282014 tentang Hak Cipta khususnya terkait dengan pasal 40 dan Pasal 44 ayat (1), dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 25 ayat (2), pasal 40 ayat (2), serta pasal 70.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Arin menyampaikan dua tuntutannya kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut gelar profesor Muh. Zamrun Firihu dan mencopot jabatannya sebagai Rektor UHO.

"Pemberian sanksi diberlakukan bagi para plagiator yang jadi bagian dari komunitas akademis, mengingat pada dasarnya plagiat dianggap sebagai benih dan sekaligus ekspresi ketidakjujuran yang merusak fondasi nilai etika dan moralitas akademis," tegas Arin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya