Berita

Forum Mahasiswa Anti Plagiat (Format) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2)/Net

Nusantara

Geruduk Istana, Format Minta Kasus Plagiarisme Rektor UHO Diselesaikan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Mahasiswa Anti Plagiat (Format) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2).

Mereka menggelar aksi untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak plagiarisme Muh. Zamrun Firihu selaku Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2017-2021.

Dugaan plagiarisme  yang menyeret nama Muh. Zamrunn Firihu merupakan kasus yang sudah cukup lama bergulir. Namun, sempat terhenti penanganannya, terhitung suda lebih dari 3 tahun kasus plagiarisme rektor UHO belum juga menemui titik temu.

Dugaan plagiat itu ditemukan dalam sejumlah jurnal yang dipublikasikan di internasional. Salah satu karya Zamrun yang diduga plagiat berjudul, Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016), dimuat di Jurnal Contemporary Engineering Sciences, Vol. 9, 2016, No.5, 237-247 Hikari Ltd.

Karya itu diduga menciplak karya Joel D. Ketz dan Roger D. Biake yang dimuat di jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting American Ceramic Society dengan judul, Microwave Annanced Diffusion (1991).

Koordinator aksi Format, Arin Fahrul menyampaikan, beberapa fakta berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Laporan Masyarakat Nomor: 0922/LM/IX/2016/JKT, tindakan plagiat yang dilakukan oleh Zamrun Firihu merupakan pelanggaran terhadap tiga undang-undang.

Tiga UU itu, yaitu UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pasal 28 ayat (5); UU 282014 tentang Hak Cipta khususnya terkait dengan pasal 40 dan Pasal 44 ayat (1), dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 25 ayat (2), pasal 40 ayat (2), serta pasal 70.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Arin menyampaikan dua tuntutannya kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut gelar profesor Muh. Zamrun Firihu dan mencopot jabatannya sebagai Rektor UHO.

"Pemberian sanksi diberlakukan bagi para plagiator yang jadi bagian dari komunitas akademis, mengingat pada dasarnya plagiat dianggap sebagai benih dan sekaligus ekspresi ketidakjujuran yang merusak fondasi nilai etika dan moralitas akademis," tegas Arin.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya