Berita

Forum Mahasiswa Anti Plagiat (Format) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2)/Net

Nusantara

Geruduk Istana, Format Minta Kasus Plagiarisme Rektor UHO Diselesaikan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Mahasiswa Anti Plagiat (Format) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2).

Mereka menggelar aksi untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak plagiarisme Muh. Zamrun Firihu selaku Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2017-2021.

Dugaan plagiarisme  yang menyeret nama Muh. Zamrunn Firihu merupakan kasus yang sudah cukup lama bergulir. Namun, sempat terhenti penanganannya, terhitung suda lebih dari 3 tahun kasus plagiarisme rektor UHO belum juga menemui titik temu.


Dugaan plagiat itu ditemukan dalam sejumlah jurnal yang dipublikasikan di internasional. Salah satu karya Zamrun yang diduga plagiat berjudul, Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016), dimuat di Jurnal Contemporary Engineering Sciences, Vol. 9, 2016, No.5, 237-247 Hikari Ltd.

Karya itu diduga menciplak karya Joel D. Ketz dan Roger D. Biake yang dimuat di jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting American Ceramic Society dengan judul, Microwave Annanced Diffusion (1991).

Koordinator aksi Format, Arin Fahrul menyampaikan, beberapa fakta berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Laporan Masyarakat Nomor: 0922/LM/IX/2016/JKT, tindakan plagiat yang dilakukan oleh Zamrun Firihu merupakan pelanggaran terhadap tiga undang-undang.

Tiga UU itu, yaitu UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pasal 28 ayat (5); UU 282014 tentang Hak Cipta khususnya terkait dengan pasal 40 dan Pasal 44 ayat (1), dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 25 ayat (2), pasal 40 ayat (2), serta pasal 70.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Arin menyampaikan dua tuntutannya kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut gelar profesor Muh. Zamrun Firihu dan mencopot jabatannya sebagai Rektor UHO.

"Pemberian sanksi diberlakukan bagi para plagiator yang jadi bagian dari komunitas akademis, mengingat pada dasarnya plagiat dianggap sebagai benih dan sekaligus ekspresi ketidakjujuran yang merusak fondasi nilai etika dan moralitas akademis," tegas Arin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya