Berita

Forum Mahasiswa Anti Plagiat (Format) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2)/Net

Nusantara

Geruduk Istana, Format Minta Kasus Plagiarisme Rektor UHO Diselesaikan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Mahasiswa Anti Plagiat (Format) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2).

Mereka menggelar aksi untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak plagiarisme Muh. Zamrun Firihu selaku Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2017-2021.

Dugaan plagiarisme  yang menyeret nama Muh. Zamrunn Firihu merupakan kasus yang sudah cukup lama bergulir. Namun, sempat terhenti penanganannya, terhitung suda lebih dari 3 tahun kasus plagiarisme rektor UHO belum juga menemui titik temu.


Dugaan plagiat itu ditemukan dalam sejumlah jurnal yang dipublikasikan di internasional. Salah satu karya Zamrun yang diduga plagiat berjudul, Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016), dimuat di Jurnal Contemporary Engineering Sciences, Vol. 9, 2016, No.5, 237-247 Hikari Ltd.

Karya itu diduga menciplak karya Joel D. Ketz dan Roger D. Biake yang dimuat di jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting American Ceramic Society dengan judul, Microwave Annanced Diffusion (1991).

Koordinator aksi Format, Arin Fahrul menyampaikan, beberapa fakta berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Laporan Masyarakat Nomor: 0922/LM/IX/2016/JKT, tindakan plagiat yang dilakukan oleh Zamrun Firihu merupakan pelanggaran terhadap tiga undang-undang.

Tiga UU itu, yaitu UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pasal 28 ayat (5); UU 282014 tentang Hak Cipta khususnya terkait dengan pasal 40 dan Pasal 44 ayat (1), dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 25 ayat (2), pasal 40 ayat (2), serta pasal 70.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Arin menyampaikan dua tuntutannya kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut gelar profesor Muh. Zamrun Firihu dan mencopot jabatannya sebagai Rektor UHO.

"Pemberian sanksi diberlakukan bagi para plagiator yang jadi bagian dari komunitas akademis, mengingat pada dasarnya plagiat dianggap sebagai benih dan sekaligus ekspresi ketidakjujuran yang merusak fondasi nilai etika dan moralitas akademis," tegas Arin.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya