Berita

KPK publikasi tersangka kasus suap ekspor benih lobster/RMOL

Hukum

Serahkan Rp 1 M Ke Stafsus Edhy Prabowo, Suharjito: Ini Titipan Untuk Menteri

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pernyataan "titipan buat menteri" di kasus suap izin ekspor benih lobster.

Hal itu diungkapkan JPU KPK saat sidang perdana untuk terdakwa pemberi suap, Suharjito beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Jaksa Ali Fikri mengatakan, Suharjito menyebut ada titipan untuk menteri saat memberi 77 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1 miliar lebih untuk Edhy Prabowo.


Hal itu terjadi pada 16 Juni 2020 bertempat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.

"Terdakwa (Suharjito) dan Agus Kurniyawanto melakukan pertemuan kembali dengan Safri dengan maksud agar izin budidaya BBL PT DPPP dipercepat penerbitannya," ujar Jaksa Ali Fikri.

Agus Kurniyawanto sendiri merupakan Manager operasional Kapal PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Sedangkan Safri merupakan staf khusus Edhy Prabowo.

Pada pertemuan itu, kata Jaksa, Suharjito menyerahkan uang kepada Safri sejumlah 77 ribu dolar AS. "Sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'," sambung Jaksa Ali.

Selanjutnya, Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi Edhy untuk disampaikan kepada Edhy. Penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan yang terjadi sebelumnya pada pertengahan Juni 2020.

Pada pertengahan Juni 2020 itu, Agus Kurniyawanto dan Ardi Wijaya selaku Manager Impor dan Ekspor PT DPPP menemui Safri di Kantor KKP untuk menanyakan perkembangan perizinan budidaya benih benih lobster (BBL) PT DPPP.

Dalam pertemuan itu, Safri mengatakan kepada kedua orang urusan terdakwa Suharjito bahwa PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy melalui Safri sebesar Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.

"Selanjutnya Agus Kurniyawanto dan Ardi Wijaya melaporkan kepada terdakwa dimana terdakwa menyanggupinya," ungkap Jaksa.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya