Berita

Sidang Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Hukum

Di Tengah Sidang, Syahganda Ajukan Keberatan Dan Minta Diskors

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengajukan keberatan saat sidang perkaranya digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis (11/2).

Keberatan itu berkaitan dengan suara dari saksi ahli yang tidak terdengar oleh Syahganda. Di mana dalam sidang ini, Syahganda mengikuti secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Keberatan disampaikan saat saksi ahli bahasa hukum dari salah satu universitas (AB), mengurai pendapat terkait cuitan Syahganda di Twitter.


Saat AB sedang menjelaskan, Syahganda dengan suara lantang memotong pembicaraan.

"Sebentar yang mulia saya tidak dengar," kata Syahganda seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (11/2).

Seketika, Hakim Ketua Ramon Wahyudi mempersilakan AB untuk menghentikan sejenak kesaksian dan mendengarkan Syahganda.

Rupanya Syahganda tidak mendengar lantaran ada kendala teknis.

"Saya enggak dengar omongan dari saksi ahli," kata Syahganda.

Bukan hanya itu, Syahganda meminta agar sidang diskors sementara waktu agar ia bisa pindah lokasi.

"Ini lagi di-setting, kalau minta break sebentar saya minta diskors saya pindah (ruangan) sekarang," kata Syahganda.

Sidang lanjutan kali ini mendengarkan kesaksian saksi ahli dan saksi fakta. Saksi fakta berinisial AF (19) yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya, yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Sedangkan saksi ahli, AB merupakan ahli bahasa hukum yang berprofesi sebagai dosen dari salah satu kampus di Indonesia.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya