Berita

Sidang Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Eks Driver Ojol Dan Ahli Bahasa Hukum Jadi Saksi Di Sidang Syahganda Nainggolan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang terhadap aktivis senior yang juga inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2).

Sidang dimulai pukul 10.00 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Di mana dalam sidang ini, ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya adalah saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta dihadirkan AF (19 tahun), yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya. AF sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.


Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, untuk saksi ahli dihadirkan AB, dosen bahasa hukum dari salah satu universitas di Indonesia.

Setelah diambil sumpah sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi bertanya kepada JPU siapa yang akan didengarkan terlebih dahulu kesaksiannya.

"Siapa yang mau duluan (bersaksi)" tanya Ramon.

"Kami minta profesor dulu," jawab JPU.

Dalam kasus ini, Syahganda menjalani sidang secara virtual melalui video conference dari Rutan Bareskrim Polri
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Saat berita ini diturunkan, sidang sedang diskors untuk istirahat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya