Berita

Sidang Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Eks Driver Ojol Dan Ahli Bahasa Hukum Jadi Saksi Di Sidang Syahganda Nainggolan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang terhadap aktivis senior yang juga inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2).

Sidang dimulai pukul 10.00 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Di mana dalam sidang ini, ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya adalah saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta dihadirkan AF (19 tahun), yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya. AF sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.


Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, untuk saksi ahli dihadirkan AB, dosen bahasa hukum dari salah satu universitas di Indonesia.

Setelah diambil sumpah sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi bertanya kepada JPU siapa yang akan didengarkan terlebih dahulu kesaksiannya.

"Siapa yang mau duluan (bersaksi)" tanya Ramon.

"Kami minta profesor dulu," jawab JPU.

Dalam kasus ini, Syahganda menjalani sidang secara virtual melalui video conference dari Rutan Bareskrim Polri
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Saat berita ini diturunkan, sidang sedang diskors untuk istirahat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya