Berita

Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ervan Ismail (kiri) dalam jumpa pers virtual tentang 'Laporan Kinerja LSF', Kamis (11/2)/Repro

Nusantara

Pastikan Produksi Film Sesuai Standar Hukum Penyiaran, LSF Buat Literasi

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Produksi film Indonesia harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan juga harus lulus sensor.

Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ervan Ismail menjelaskan, pihaknya menemukan banyak film yang beredar di masyarakat tidak berdasarkan ketentuan hukum penyiaran dan lulus sensor, karena kurangnya pengetahuan tentang cara memproduksi film yang benar.

"Tidak semua orang memahami cara membuat film yang baik untuk masyarakat," ujar Ervan dalam jumpa pers virtual tentang 'Laporan Kinerja LSF', Kamis (11/2).


Karena itu, LSF berinisiatif membuat literasi mengenai ketentuan hukum film. Tujuannya untuk mengedukasi para film maker baik dari kalngan masyarakat umum maupun pelajar mahasiswa hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Maka LSF membuat literasi mengenai ketentuan hukum tentang film. Ini penting, karena film akan beredar di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

"Dan negara sesungguhnya sudah mengatur, bahwa memberitahu atau mengedukasi film maker bagi para mahasiswa jurusan perfilman atau bahkan SMK bisa baik," demikian Ervan Ismail menambahkan.

Sepanjang 2020, LSF memantau penyensoran film di 18 lembaga penyiaran televisi nasional dan lokal, serta film di jaringan informatika. Ada 12.845 kali pemantauan dengan total temuan 11.303 kasus.

Jika dirinci, ada 2.481 tayangan yang belum disensor namun sudah ditayangkan. Kemudian, ada 4.344 film yang tidak menayangkan Telop (berisi data Surat Tanda Lulus Sensor/STLS). Lalu sebanyak 65 film tidak sesuai waktu tayangnya dengan usia jika melihat STLS yang dikeluarkan.

Selain itu, ada sebanyak 2.649 film asing yang ditayangkan dengan sulih suara (dubbing), 1.535 film ditayangkan berbeda dengan data film yang didaftarkan untuk disensor, dan 239 film ditayangkan dengan STLS ya g sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya