Berita

Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ervan Ismail (kiri) dalam jumpa pers virtual tentang 'Laporan Kinerja LSF', Kamis (11/2)/Repro

Nusantara

Pastikan Produksi Film Sesuai Standar Hukum Penyiaran, LSF Buat Literasi

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Produksi film Indonesia harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan juga harus lulus sensor.

Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ervan Ismail menjelaskan, pihaknya menemukan banyak film yang beredar di masyarakat tidak berdasarkan ketentuan hukum penyiaran dan lulus sensor, karena kurangnya pengetahuan tentang cara memproduksi film yang benar.

"Tidak semua orang memahami cara membuat film yang baik untuk masyarakat," ujar Ervan dalam jumpa pers virtual tentang 'Laporan Kinerja LSF', Kamis (11/2).


Karena itu, LSF berinisiatif membuat literasi mengenai ketentuan hukum film. Tujuannya untuk mengedukasi para film maker baik dari kalngan masyarakat umum maupun pelajar mahasiswa hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Maka LSF membuat literasi mengenai ketentuan hukum tentang film. Ini penting, karena film akan beredar di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

"Dan negara sesungguhnya sudah mengatur, bahwa memberitahu atau mengedukasi film maker bagi para mahasiswa jurusan perfilman atau bahkan SMK bisa baik," demikian Ervan Ismail menambahkan.

Sepanjang 2020, LSF memantau penyensoran film di 18 lembaga penyiaran televisi nasional dan lokal, serta film di jaringan informatika. Ada 12.845 kali pemantauan dengan total temuan 11.303 kasus.

Jika dirinci, ada 2.481 tayangan yang belum disensor namun sudah ditayangkan. Kemudian, ada 4.344 film yang tidak menayangkan Telop (berisi data Surat Tanda Lulus Sensor/STLS). Lalu sebanyak 65 film tidak sesuai waktu tayangnya dengan usia jika melihat STLS yang dikeluarkan.

Selain itu, ada sebanyak 2.649 film asing yang ditayangkan dengan sulih suara (dubbing), 1.535 film ditayangkan berbeda dengan data film yang didaftarkan untuk disensor, dan 239 film ditayangkan dengan STLS ya g sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya