Berita

Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ervan Ismail (kiri) dalam jumpa pers virtual tentang 'Laporan Kinerja LSF', Kamis (11/2)/Repro

Nusantara

Pastikan Produksi Film Sesuai Standar Hukum Penyiaran, LSF Buat Literasi

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Produksi film Indonesia harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan juga harus lulus sensor.

Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ervan Ismail menjelaskan, pihaknya menemukan banyak film yang beredar di masyarakat tidak berdasarkan ketentuan hukum penyiaran dan lulus sensor, karena kurangnya pengetahuan tentang cara memproduksi film yang benar.

"Tidak semua orang memahami cara membuat film yang baik untuk masyarakat," ujar Ervan dalam jumpa pers virtual tentang 'Laporan Kinerja LSF', Kamis (11/2).

Karena itu, LSF berinisiatif membuat literasi mengenai ketentuan hukum film. Tujuannya untuk mengedukasi para film maker baik dari kalngan masyarakat umum maupun pelajar mahasiswa hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Maka LSF membuat literasi mengenai ketentuan hukum tentang film. Ini penting, karena film akan beredar di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

"Dan negara sesungguhnya sudah mengatur, bahwa memberitahu atau mengedukasi film maker bagi para mahasiswa jurusan perfilman atau bahkan SMK bisa baik," demikian Ervan Ismail menambahkan.

Sepanjang 2020, LSF memantau penyensoran film di 18 lembaga penyiaran televisi nasional dan lokal, serta film di jaringan informatika. Ada 12.845 kali pemantauan dengan total temuan 11.303 kasus.

Jika dirinci, ada 2.481 tayangan yang belum disensor namun sudah ditayangkan. Kemudian, ada 4.344 film yang tidak menayangkan Telop (berisi data Surat Tanda Lulus Sensor/STLS). Lalu sebanyak 65 film tidak sesuai waktu tayangnya dengan usia jika melihat STLS yang dikeluarkan.

Selain itu, ada sebanyak 2.649 film asing yang ditayangkan dengan sulih suara (dubbing), 1.535 film ditayangkan berbeda dengan data film yang didaftarkan untuk disensor, dan 239 film ditayangkan dengan STLS ya g sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya