Berita

Jurubicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Ist

Kesehatan

Pengumpulan Data Jadi Alasan Pemerintah Baru Terapkan PPKM Skala Mikro

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 20:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro diputuskan pemerintah atas berbagai pertimbangan.

Jurubicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan PPKM mikro diambil setelah mengantongi data yang cukup dari hasil evaluasi tiap kebijakan yang diambil sejak awal pandemi.

Dalam penerapan PPKM mikro, zona Covid-19 ditentukan oleh Satgas level desa dan komunitas.


“Jadi kebijakan jangan serta merta satu kabupaten/kota. Dengan cara mikro seperti ini, datanya semakin baik karena kelurahan dan desa ini datanya bisa sampai RT dan RW,” kata Wiku saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 'PPKM Mikro: Langkah Lanjutan Tekan Covid-19', Rabu (10/2).

Dengan pendekatan berskala mikro, pengendalian wabah diyakini lebih cepat selesai di setiap desa atau kelurahan. Pasalnya, PPKM berskala mikro lebih efektif.

Akan tetapi, Wiku mengingatkan bahwa dampak penerapan PPKM mikro tidak bisa langsung terlihat, namun baru terlihat empat minggu berikutnya. Hal tersebut berkaca pada penurunan kasus di minggu keempat di DKI Jakarta saat PSBB ketat pada September 2020 atau pada penerapan kebijakan PPKM tahap I dan II.

“Pada PPKM I dan II pada minggu ketiga pelaksanaan, persentase kasus aktifnya sebesar 16,24%. Angka ini mengalami penurunan pada akhir minggu keempat menjadi 15,23%," sambungnya.

Penurunan tersebut beriringan dengan keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan ruang pasien intensive care unit (ICU). Sejak PPKM minggu pertama, kata dia, angkanya terus menunjukkan penurunan.

“Inilah yang penting supaya menghindari fatalitas pada tenaga kesehatan yang terpapar. Begitu juga di masyarakatnya sendiri, kasusnya semakin sedikit sehingga potensi kesembuhannya tinggi,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya