Berita

Sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Cerita Saksi Penangkapan Syahganda Janggal, Beda Dengan BAP

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyebut adanya kejanggalan dalam penangkapan Syahganda Nainggolan oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Syahganda, Abdullah Al-Katiri usai menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (10/2).

Adapun sidang hari ini menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang menjelaskan proses penangkapan Syahganda.

"Dia menceritakan penangkapan dan sebagainya. Tapi banyak yang janggal karena tidak sama dengan yang di-BAP," ujar Abdullah, Rabu (10/2).

Kejanggalan yang dimaksud adalah perbedaan waktu saat kejadian dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian. Abdullah juga mempersoalkan terkait dua alat bukti untuk menangkap Syahganda.

"Bahwa apakah sudah dua alat bukti pada saat menangkap dan sebagainya, dia (saksi) tidak tahu dan dia hanya diperintahkan untuk menangkap," kata Abdullah.

Abdullah juga menjelaskan terkait perdebatan yang terjadi di persidangan soal waktu jarak penangkapan. Ia mengurai, saksi menjelaskan selesai memeriksa Syahganda jam tiga subuh dan langsung dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Syahganda ditangkap jam 03.50, berarti hanya ada (membutuhkan) waktu 50 menit (untuk pemeriksaan dan BAP). Saya tanya, ternyata mereka ke rumah Ibunya Syahganda di Tebet dulu, setelah di sana ternyata (Syahganda) enggak ada, baru ke Depok," sambungnya.

Tak hanya itu, Abdullah turut mempersoalkan adanya penyitaan barang-barang pribadi Syahganda saat penangkapan berlangsung.

"Kesimpulannya kalau menyita berarti Syahganda sudah tersangka. Barang bukti apa yang dipakai untuk nyita itu? Kan harus diketahui dulu, kok tiba-tiba sudah ditangkap," heran Abdullah.

Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, kata dia, dijelaskan bahwa harus adanya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Padahal masih ada satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, padahal syaratnya harus dua alat bukti," pungkasnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya