Berita

Sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Cerita Saksi Penangkapan Syahganda Janggal, Beda Dengan BAP

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyebut adanya kejanggalan dalam penangkapan Syahganda Nainggolan oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Syahganda, Abdullah Al-Katiri usai menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (10/2).

Adapun sidang hari ini menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang menjelaskan proses penangkapan Syahganda.


"Dia menceritakan penangkapan dan sebagainya. Tapi banyak yang janggal karena tidak sama dengan yang di-BAP," ujar Abdullah, Rabu (10/2).

Kejanggalan yang dimaksud adalah perbedaan waktu saat kejadian dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian. Abdullah juga mempersoalkan terkait dua alat bukti untuk menangkap Syahganda.

"Bahwa apakah sudah dua alat bukti pada saat menangkap dan sebagainya, dia (saksi) tidak tahu dan dia hanya diperintahkan untuk menangkap," kata Abdullah.

Abdullah juga menjelaskan terkait perdebatan yang terjadi di persidangan soal waktu jarak penangkapan. Ia mengurai, saksi menjelaskan selesai memeriksa Syahganda jam tiga subuh dan langsung dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Syahganda ditangkap jam 03.50, berarti hanya ada (membutuhkan) waktu 50 menit (untuk pemeriksaan dan BAP). Saya tanya, ternyata mereka ke rumah Ibunya Syahganda di Tebet dulu, setelah di sana ternyata (Syahganda) enggak ada, baru ke Depok," sambungnya.

Tak hanya itu, Abdullah turut mempersoalkan adanya penyitaan barang-barang pribadi Syahganda saat penangkapan berlangsung.

"Kesimpulannya kalau menyita berarti Syahganda sudah tersangka. Barang bukti apa yang dipakai untuk nyita itu? Kan harus diketahui dulu, kok tiba-tiba sudah ditangkap," heran Abdullah.

Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, kata dia, dijelaskan bahwa harus adanya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Padahal masih ada satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, padahal syaratnya harus dua alat bukti," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya