Berita

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Net

Politik

Demokrat: Siapa Bakal Diuntungkan Dengan Keberadaan 272 Penjabat Kepala Daerah?

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrat menilai demokrasi di Indonesia berjalan mundur apabila pelaksaan pilkada 2022 dan 2023 tetap dipaksakan serentak di tahun 2024.

Pasalnya, tercatat ada 272 penjabat kepala daerah yang bakal ditunjuk mengelola provinsi, kabupaten, dan kotamadya jika pilkada dipaksakan pada tahun 2024.

Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (10/2).


"Demokrasi intinya adalah pemilihan pemimpin oleh rakyat, bukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Kalau kepala daerah ditunjuk oleh presiden, meskipun hanya penjabat, tapi dalam waktu yang cukup lama, 1-2 tahun, makna demokrasi bakal mengalami reduksi," kata Herzaky.

"Bahkan, muncul pertanyaan, apakah kita kembali ke era guided democracy?" imbuhnya menegaskan.

Menurut Herzaky, penunjukan banyak ASN atau korps tertentu sebagai pelaksana tugas (Plt) penjabat kepala daerah sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan Pemilu 2024.

"Publik akan memaknainya sebagai ajang konsolidasi pihak tertentu menjelang Pilpres 2024," tuturnya.

"Siapakah yang bakal diuntungkan dengan keberadaan 272 penjabat kepala daerah ini? Apalagi, sebagian besar penunjukan penjabat kepala daerah ini di provinsi dan kota-kabupaten yang sangat strategis," sambungnya.

Pertanyaan selanjutnya, kata Herzaky, adalah soal netralitas ASN yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Isu sensitif yang hampir selalu mengemuka di tiap gelaran pemilu nasional dan pemilu daerah ini, bakal kembali menjadi sorotan.

"Padahal, netralitas ASN merupakan bagian penting dari menjaga kualitas demokrasi kita. Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala negara dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membuat mereka tidak dapat menjaga netralitasnya," jelasnya.

Di sisi lain, Herzaky juga merasa heran jika alasan pemerintah dengan pilkada tetap dilaksanakan di 2024 karena pandemi Covid-19. Justru menggelar pilkada di 2022 dan 2023 semakin tinggi urgensinya.

"Rakyat berhak menentukan seperti apa kebijakan penanganan Covid-19 di tiap daerahnya. Mereka yang merasa kepala daerahnya saat ini tidak memiliki performa baik dalam mengelola pandemi dan krisis ekonomi, bakal dihukum dengan tidak dipilih lagi. Dan, mereka bakal memilih siapa kepala daerah yang menurut mereka lebih pantas dan cakap dalam mengelola krisis ini," tegasnya.

"Jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan dalam mengelola Covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi," demikian Herzaky.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya