Berita

Founder Spirit Community Bebas Utang dan Riba, OK Mirza Syah (paling kanan) dalam acara Ben's Talk Kantor Berita Politik RMOL Sumut/Repro

Nusantara

Pernah Dua Kali Ikut Kegiatan Pasar Muamalah Zaim Saidi, Mirza Syah: Mereka Berdagang Memakai Komoditas Bernilai

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan berdagang menggunakan koin emas dan atau perak di Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi alias Amir Saidi, pernah diikuti oleh salah seorang tokoh masyarakat di Sumatera Utara.

Dia adalah Founder Spirit Community Bebas Utang dan Riba, OK Mirza Syah.

Dalam acara Ben's Talk Kantor Berita Politik RMOL Sumut, Mirza membeberkan pengalamannya yang pernah dua kali mengikuti kegiatan yang dilakukan Zaim Saidi saat awal merintis Pasar Muamalah di wilayah Sumut.


"Saya tidak termasuk jamaah Zaim Saidi atau Amir Saidi, walaupun dulu saya pernah bergabung di pasar muamalah yang mereka adakan," ujar Mirza pada Rabu (10/2).

Mirza mengaku ikut kegiatan Pasar Muamalah pertama kali beberapa tahun yang lalu, saat Zaim Saidi menggelar sebuah seminar di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

"Mereka sempat buat pasar yang seperti itu di UISU, Universitas Islam Sumatera Utara dan juga seminar. Saya salah satu mengisi seminarnya," terangnya.

Saat menggelar Pasar Muamalah di UISU, Mirza menyaksikan transaksi perdagangan menggunakan emas dan perak.

"Mereka menyebut emas sebagai koin dinar dan perak itu lah disebut dirham," ungkap Mirza.

"Setelah itu saya pernah ikut satu kali lagi di pelataran Masjid Al-Jihad, setelah itu saya tidak ikut lagi dan akhirnya saya membuat komunitas saya sendiri dengan konsep yang berbeda," sambungnya.

Dari pengalamannya tersebut, Mirza melihat konsep yang diterapkan oleh Zaim Saidi di Pasar Muamalah sebagai kegiatan berdagang dengan barter. Karena dia melihat alat tukar yang digunakan untuk membeli satu barang adalah emas atau perak yang bernilai.

"Mereka hanya mencoba menerapkan perdagangan dengan menggunakan komoditas yang bernilai. Tapi komoditas itu memiliki nilai riil, dalam hal ini emas dan perak. Kalau saya lihat itu lebih mirip ke barter, bukan uang," demikian OK Mirza Syah.

Zaim Saidi selaku pendiri Pasar Muamalah Depok telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya