Berita

Founder Spirit Community Bebas Utang dan Riba, OK Mirza Syah (paling kanan) dalam acara Ben's Talk Kantor Berita Politik RMOL Sumut/Repro

Nusantara

Pernah Dua Kali Ikut Kegiatan Pasar Muamalah Zaim Saidi, Mirza Syah: Mereka Berdagang Memakai Komoditas Bernilai

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan berdagang menggunakan koin emas dan atau perak di Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi alias Amir Saidi, pernah diikuti oleh salah seorang tokoh masyarakat di Sumatera Utara.

Dia adalah Founder Spirit Community Bebas Utang dan Riba, OK Mirza Syah.

Dalam acara Ben's Talk Kantor Berita Politik RMOL Sumut, Mirza membeberkan pengalamannya yang pernah dua kali mengikuti kegiatan yang dilakukan Zaim Saidi saat awal merintis Pasar Muamalah di wilayah Sumut.


"Saya tidak termasuk jamaah Zaim Saidi atau Amir Saidi, walaupun dulu saya pernah bergabung di pasar muamalah yang mereka adakan," ujar Mirza pada Rabu (10/2).

Mirza mengaku ikut kegiatan Pasar Muamalah pertama kali beberapa tahun yang lalu, saat Zaim Saidi menggelar sebuah seminar di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

"Mereka sempat buat pasar yang seperti itu di UISU, Universitas Islam Sumatera Utara dan juga seminar. Saya salah satu mengisi seminarnya," terangnya.

Saat menggelar Pasar Muamalah di UISU, Mirza menyaksikan transaksi perdagangan menggunakan emas dan perak.

"Mereka menyebut emas sebagai koin dinar dan perak itu lah disebut dirham," ungkap Mirza.

"Setelah itu saya pernah ikut satu kali lagi di pelataran Masjid Al-Jihad, setelah itu saya tidak ikut lagi dan akhirnya saya membuat komunitas saya sendiri dengan konsep yang berbeda," sambungnya.

Dari pengalamannya tersebut, Mirza melihat konsep yang diterapkan oleh Zaim Saidi di Pasar Muamalah sebagai kegiatan berdagang dengan barter. Karena dia melihat alat tukar yang digunakan untuk membeli satu barang adalah emas atau perak yang bernilai.

"Mereka hanya mencoba menerapkan perdagangan dengan menggunakan komoditas yang bernilai. Tapi komoditas itu memiliki nilai riil, dalam hal ini emas dan perak. Kalau saya lihat itu lebih mirip ke barter, bukan uang," demikian OK Mirza Syah.

Zaim Saidi selaku pendiri Pasar Muamalah Depok telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya