Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Bakal Terapkan PPKM Mikro, Pemprov Jabar Tak Akan Gunakan Data Pusat

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kesiapan itu ditunjukan dengan jumlah desa dan kelurahan di Jabar yang telah memiliki posko Covid-19 telah mencapai 80 persen.

"Alhamdulillah Jawa Barat selama 2020 sudah membangun di 3.800-an desa dan kelurahan, sehingga butuh sekitar 1.500-an desa yang belum, itu akan dilakukan dalam 2-3 hari ini menggunakan dana desa yang sudah diinstruksikan bisa digunakan untuk membangun posko," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (8/2).


Posko itu, lanjut Emil, nanti memiliki tugas-tugas khusus untuk melakukan pencegahan sampai melakukan tracing dan rekomendasi treatment.

"Yang melakukan PPKM skala minimikro dalam skala yang sifatnya menutup wilayah itu keputusannya, besok akan dilakukan SK bupati/walikota," ungkapnya.

Emil menambahkan desa-desa itu akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau. Nantinya, penentuan zonasi tersebut akan memakai data dari Labkesda Jabar.

"Jadi mana desa yang zona merah, mana yang zona hijau itu kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama. Sehingga kita akan gunakan data lokal sehingga petanya baru bisa hadir besok, mana desa-desa yang merah, oranye, kuning, maupun hijau," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Emil mengatakan, PPKM Mikro ini sebenarnya sudah pernah dilakukan. Yaitu saat ditemukan klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kota Bandung.

"Kepada desa merah yang melakukan penutupan di wilayahnya tentulah nanti bantuan bantuan sembako sudah kita siapkan prosedurnya seperti halnya dulu kita melakukan penutupan di Kelurahan Hegarmanah di Secapa AD," tuturnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan dimulai pada 9-22 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya