Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Bakal Terapkan PPKM Mikro, Pemprov Jabar Tak Akan Gunakan Data Pusat

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kesiapan itu ditunjukan dengan jumlah desa dan kelurahan di Jabar yang telah memiliki posko Covid-19 telah mencapai 80 persen.

"Alhamdulillah Jawa Barat selama 2020 sudah membangun di 3.800-an desa dan kelurahan, sehingga butuh sekitar 1.500-an desa yang belum, itu akan dilakukan dalam 2-3 hari ini menggunakan dana desa yang sudah diinstruksikan bisa digunakan untuk membangun posko," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (8/2).


Posko itu, lanjut Emil, nanti memiliki tugas-tugas khusus untuk melakukan pencegahan sampai melakukan tracing dan rekomendasi treatment.

"Yang melakukan PPKM skala minimikro dalam skala yang sifatnya menutup wilayah itu keputusannya, besok akan dilakukan SK bupati/walikota," ungkapnya.

Emil menambahkan desa-desa itu akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau. Nantinya, penentuan zonasi tersebut akan memakai data dari Labkesda Jabar.

"Jadi mana desa yang zona merah, mana yang zona hijau itu kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama. Sehingga kita akan gunakan data lokal sehingga petanya baru bisa hadir besok, mana desa-desa yang merah, oranye, kuning, maupun hijau," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Emil mengatakan, PPKM Mikro ini sebenarnya sudah pernah dilakukan. Yaitu saat ditemukan klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kota Bandung.

"Kepada desa merah yang melakukan penutupan di wilayahnya tentulah nanti bantuan bantuan sembako sudah kita siapkan prosedurnya seperti halnya dulu kita melakukan penutupan di Kelurahan Hegarmanah di Secapa AD," tuturnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan dimulai pada 9-22 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya