Berita

Ilustrasi rumah susun/Net

Nusantara

APERSSI: Meski Diatur Permen PUPR, Masih Ada Yang Persoalkan Hak Suara PPPSRS

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) menyambut baik kebijakan Kementerian PUPR saat menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 23 /PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji menjadi kabar baik saat pemerintah tidak kunjung meneritkan peraturan pelaksana Undang Undang 20/2011 tentang Rumah Susun .

"Tentu saja terobosan ini kami sambut dengan gembira, khususnya oleh konsumen dan calon konsumen rumah susun di seluruh Indonesia," ujar Ibnu dalam keterangannya, Senin (8/2).


"Peraturan Kementerian PUPR ini telah memberikan acuan yang sangat jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU 20/2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan rusun," imbuhnya menjelaskan.

Ibnu menyebutkan, dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para pemilik satuan rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti kepemilikan dan hak suara.

Dalam banyak kasus, kata dia, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

"Sehingga menyebabkan para pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal Pasal 75 ayat (1) UU 20/2011 tentang Rumah Susun dengan sangat jelas menyebutkan 'Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali'. Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusunnya," jelasnya.
 
Sementara itu, lanjutnya, sangat disayangkan masih saja ada pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan hak suara yang telah ditetapkan berdasarkan UU, yakni one man one vote.

Para pihak tersebut masih mendorong hak suara berdasarkan nilai perbandingan proporsional (NPP) dalam perhitungan suara pemilihan, meskipun Pasal 19 Permen PUPR 23/2018 tentang PPPSRS telah menetapkan dalam hal pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS harus berdasarkan one man ove vote.

"Penetapan konsep one man one vote juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 85/PUU-XII/2015 saat dilakukan pengujian terhadap UU 20/2011 tentang Rumah Susun. Demikian juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara No. 28 P/HUM/2019 yang melakukan pengujian atas Permen PUPR 23/2018," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya