Berita

Ilustrasi rumah susun/Net

Nusantara

Setelah Menunggu Lama, APERSSI Dukung Pembahasan RPP Rumah Susun

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang 20/2011 tentang Rumah Susun sebagai pengganti UU 16/1985.

Hanya saja, hingga awal tahun 2021 atau hampir 20 tahun UU itu diterbitkan, masih belum diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya.

Belum terbitnya PP UU Rumah Susun itu pun disesalkan Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI).


Meski begitu, Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji menyampaikan, mereka bersyukur saat penantian PP UU Rumah Susun kemudian terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami bersyukur karena UU Cipta Kerja kemudian disusul dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun)," ujar Ibnu dalam keterangannya, Senin (8/2).

"RPP yang terdiri dari 11 substansi berasal dari UU 20/2011 tentang Rumah Susun dan 8 substansi berasal dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya Konsep RPP tersebut dapat diakses melalui portal Kemenko Perekonomian," imbuhnya.

Dalam masa menunggu terbitnya PP tentang Rusun, lanjut Ibnu, pada tahun 2018 Kementerian PUPR melakukan terobosan baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 23 /PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

"Tentu saja terobosan ini kami sambut dengan gembira, khususnya oleh konsumen dan calon konsumen rumah susun di seluruh Indonesia. Peraturan Kementrian PUPR ini telah memberikan acuan yang sangat jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU 20/2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan rusun," jelasnya.

Sambung Ibnu, RPP tentang Rusun yang sedang dipersiapkan juga menyatakan dengan tegas, bahwa PPPSRS bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan Pemilik dan Penghuni berkaitan dengan Pengelolaan.

"Melalui ketentuan aturan ini diharapkan pelaku pembangunan tidak lagi menunda-nunda pembentukan PPPSRS sehingga kebutuhan hidup di rumah susun dapat segera dilayani melalui pengelolaan yang profesional oleh PPPSRS," urainya.

Untuk itu, kata Ibnu, meski harus menunggu sekian lama waktu. APERSSI memberikan dukungan pada pembahasan RPP Rusun yang saat ini sedang berlangsung.

"Mencermati muatan pokok RPP tentang Rusun, APERSSI mendukung RPP tentang Rumah Susun yang sesuai dengan semangat UU 20/2011 tentang Rumah Susun dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya